Janji Bebas dalam Chat WA, Berujung Vonis 2 Tahun: Keluarga Siwin Pertanyakan Kinerja PH -->

Javatimes

Janji Bebas dalam Chat WA, Berujung Vonis 2 Tahun: Keluarga Siwin Pertanyakan Kinerja PH

javatimesonline
09 Oktober 2026
Siwin saat mengungkap isi percakapan dengan penasihat hukumnya 

JOMBANG, JAVATIMES — Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 23 Juni 2025 membuka babak baru dalam polemik pendampingan hukum Siwin, warga Kabuh, Kabupaten Jombang. Setelah Siwin dijatuhi hukuman dua tahun penjara, isi pesan yang diduga dikirim penasihat hukumnya, EH, kini menjadi sorotan. Pesan tersebut memuat pernyataan keyakinan bahwa Siwin akan bebas dengan peluang di atas 85 persen, disertai permintaan uang operasional.


Di sisi lain, EH membantah pernah menjanjikan hasil putusan kepada kliennya. Perbedaan antara isi percakapan yang beredar dan bantahan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komunikasi advokat dengan klien, transparansi biaya pendampingan, serta pengelolaan dokumen asli milik keluarga Siwin.


Chat WhatsApp dan Klaim Peluang Bebas

Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima dan beredar, kontak bernama “E Profesional...” diduga mengirim pesan kepada pihak klien pada 23 Juni 2025.


Pesan itu berbunyi:

“Berkas sdh ready. Ada gak SAKSI AHLI? Dlm Pokok perkara, sy yakim di atas 85 %, mBak SIWIN BEBAS. Mbek Sangu operasional.”


Isi pesan tersebut menjadi perhatian karena memuat angka keyakinan di atas 85 persen terkait kemungkinan Siwin bebas, sekaligus menyebut kebutuhan uang operasional.


Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Siwin justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara.


EH Membantah Pernah Menjanjikan Putusan

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan kliennya, EH membantah pernah menjanjikan kelonggaran maupun hasil putusan tertentu.

“Saya tidak pernah mengatakan sesuatu apapun (soal janji putusan), kecuali berdasarkan fakta yang ada. Kemungkinan besar perkara tersebut adalah Perdata,” demikian jawaban EH dalam pesan konfirmasinya.


EH juga menjelaskan bahwa dirinya mulai menangani persoalan Siwin ketika yang bersangkutan masih berkonsultasi terkait panggilan kepolisian.


Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji secara berimbang dengan bukti percakapan yang beredar. Untuk memastikan duduk persoalan, perlu dijelaskan apakah pesan tersebut benar dikirim oleh EH, apa konteks pembicaraannya, dan bagaimana pernyataan mengenai peluang bebas itu dipahami oleh Siwin maupun keluarganya.


Sebab, dalam hubungan profesional antara advokat dan klien, penilaian mengenai peluang perkara semestinya dibedakan secara tegas dari janji atas hasil akhir yang berada di tangan majelis hakim.


Bukan Sekadar Soal Prediksi Putusan

Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab profesional sebagai prinsip penting dalam menjalankan profesi. Advokat wajib memberikan nasihat hukum secara profesional, menjelaskan risiko perkara, serta menghindari komunikasi yang dapat menimbulkan pemahaman keliru mengenai kepastian hasil persidangan.


Pernyataan mengenai peluang bebas di atas 85 persen tidak serta-merta membuktikan pelanggaran kode etik. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks, maksud komunikasi, dan apakah pernyataan itu disampaikan sebagai analisis hukum atau sebagai jaminan hasil.


Namun, apabila ditemukan bahwa klien secara sadar dibuat percaya bahwa kebebasan dapat dipastikan, persoalan tersebut patut dimintakan pemeriksaan kepada organisasi advokat yang berwenang.


Di titik inilah transparansi menjadi penting. Klien berhak memahami dasar pertimbangan hukum penasihatnya, ruang lingkup jasa yang diberikan, rincian honorarium dan biaya operasional, serta risiko yang melekat pada perkara yang sedang dihadapi.


Dana Rp104 Juta dan Perbedaan dengan Kesepakatan Awal

Di luar polemik pesan WhatsApp, Siwin dan keluarganya mengaku telah mengeluarkan dana hingga Rp104 juta selama proses pendampingan hukum. Menurut pihak keluarga, jumlah tersebut membengkak dibandingkan kesepakatan awal mengenai honorarium dan kebutuhan operasional persidangan.


Keluarga mempertanyakan dasar pengeluaran tersebut dan meminta penjelasan terbuka mengenai aliran dana yang telah diserahkan.


Besarnya dana yang dikeluarkan memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dan realisasi biaya, penjelasan yang disertai rincian transaksi menjadi penting untuk mencegah sengketa berkepanjangan.


EH, di sisi lain, menyatakan bahwa pengeluaran maupun operasional perkara telah berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pernyataan tersebut perlu diperjelas melalui rincian biaya, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan kesepakatan antara advokat dan klien. Tanpa penjelasan yang terukur dari kedua belah pihak, polemik mengenai dana Rp104 juta berisiko terus berkembang menjadi saling klaim.


Kuitansi Rp170 Juta dan Dokumen Tera Timbangan Dipersoalkan

Kekecewaan Siwin juga berkaitan dengan dua dokumen yang menurut pihaknya penting dalam perkara, yakni kuitansi asli pembayaran senilai Rp170 juta dan surat keterangan tera timbangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jombang.


Keluarga mempertanyakan apakah kedua dokumen tersebut telah digunakan dan dipertimbangkan secara optimal dalam penyusunan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka juga menyatakan bahwa dokumen asli itu belum dikembalikan.


Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Penggunaan alat bukti dalam perkara pidana harus dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, strategi pembelaan, dan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak dicantumkannya suatu dokumen dalam pleidoi, jika memang demikian, belum otomatis membuktikan kelalaian profesional.


Meski begitu, status dokumen asli tetap perlu diperjelas. Apakah dokumen tersebut masih diperlukan untuk proses hukum, telah diserahkan kepada pihak lain, atau berada dalam penguasaan EH? Keluarga berhak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dokumen milik mereka serta mekanisme pengembaliannya.


Banding Dibatalkan, EH Sebut atas Permintaan Siwin

Polemik lainnya menyangkut keputusan untuk tidak melanjutkan upaya banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Siwin.


EH menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata inisiatif dirinya, melainkan berdasarkan permintaan Siwin.

“Selang dua hari kemudian, Terdakwa (Siwin) mengirim pesan WhatsApp dari dalam Lapas meminta untuk menerima putusan, tidak jadi banding,” jelas EH.


Keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana keputusan diambil, apakah konsekuensi hukum banding telah dijelaskan, serta apakah terdapat komunikasi yang memadai antara penasihat hukum dan klien sebelum keputusan itu ditetapkan.


Untuk menilai persoalan ini secara utuh, perlu ditelusuri pula tanggal pemberitahuan putusan, tenggat waktu upaya hukum, komunikasi antara kedua pihak, dan dokumen yang mendasari keputusan menerima putusan.


Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada klaim salah satu pihak, melainkan bertumpu pada kronologi dan dokumen yang dapat diverifikasi.


Transparansi dan Pertanggungjawaban Menjadi Ujian

Keluarga Siwin menuntut pertanggungjawaban terbuka, rincian pengeluaran dana, serta pengembalian dokumen asli yang mereka klaim masih belum diterima.


Jika bukti dan keterangan para pihak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran profesional, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan melalui mekanisme organisasi advokat yang berwenang. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar bantahan atau tudingan, melainkan penjelasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.



(Gading)