![]() |
| Ilustrasi |
NGANJUK, JAVATIMES – Peta politik desa di Kabupaten Nganjuk mulai bergerak menuju satu titik penting. Sebanyak 234 desa dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 11 Februari 2027.
Di balik agenda demokrasi tersebut, terdapat pertarungan mempertahankan kekuasaan sekaligus peluang bagi wajah-wajah baru untuk mengambil alih kepemimpinan desa.
Dari 234 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 166 kepala desa petahana masih memiliki ruang untuk kembali mencalonkan diri. Mereka terdiri dari 100 kepala desa yang telah menyelesaikan periode pertama dan 66 kepala desa yang menuntaskan periode kedua.
Sementara itu, 52 kepala desa dipastikan tidak dapat kembali bertarung karena telah mencapai batas maksimal tiga periode masa jabatan.
Adapun 16 desa saat ini berada di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga kepala desa definitif hasil Pilkades terpilih.
Konfigurasi tersebut membuat petahana menjadi kekuatan terbesar dalam kontestasi Pilkades Nganjuk 2027. Namun, banyaknya petahana yang memiliki peluang maju kembali bukan berarti kemenangan telah berada di tangan mereka.
Justru di titik inilah pertarungan sebenarnya dimulai.
Modal Lama, Ujian Baru
Selama menjabat, seorang kepala desa tidak hanya membangun pemerintahan, tetapi juga membentuk jejaring sosial dan politik di tengah masyarakat.
Interaksi sehari-hari dengan warga, kedekatan dengan tokoh masyarakat, kelompok sosial, hingga berbagai unsur kelembagaan desa menjadi modal yang tidak mudah dimiliki kandidat pendatang baru.
Belum lagi rekam jejak pembangunan yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Jalan desa, fasilitas umum, program pemberdayaan, hingga berbagai kebijakan yang bersentuhan dengan kebutuhan warga menjadi bagian dari penilaian pemilih.
Bagi petahana, seluruh capaian tersebut dapat menjadi modal untuk meminta kepercayaan kembali.
Namun, modal politik juga memiliki batas.
Semakin lama seseorang berada di puncak kekuasaan, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap hasil kerjanya. Di sinilah perbedaan antara petahana periode pertama dan petahana periode kedua mulai terlihat.
Bagi 100 petahana yang baru menyelesaikan periode pertama, Pilkades 2027 dapat menjadi momentum untuk menguji tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan mereka.
Program yang berhasil, pelayanan yang dianggap baik, serta hubungan yang terjaga dengan masyarakat dapat menjadi bekal penting untuk kembali mendapatkan mandat.
Sebaliknya, bagi 66 petahana yang telah menyelesaikan periode kedua dan berupaya memasuki periode ketiga, pertarungannya berpotensi lebih kompleks.
Delapan tahun kepemimpinan—jika berlangsung dalam dua periode penuh—membuat masyarakat memiliki waktu panjang untuk menilai sekaligus membandingkan kinerja seorang kepala desa.
Di satu sisi, pengalaman dan rekam jejak menjadi keunggulan.
Namun di sisi lain, lamanya masa kepemimpinan dapat melahirkan kejenuhan. Kelompok penantang bisa menjadikan isu regenerasi, perubahan, transparansi, dan pembaruan tata kelola desa sebagai narasi untuk merebut suara pemilih.
Pada akhirnya, pertarungan tidak semata-mata akan ditentukan oleh siapa yang paling lama dikenal masyarakat.
Pertanyaan yang lebih menentukan adalah apakah rekam jejak petahana masih mampu meyakinkan pemilih untuk memberikan mandat berikutnya.
Suara Rakyat Menjadi Penentu
Pilkades pada dasarnya merupakan pertarungan yang sangat dekat dengan pemilih. Tidak ada jarak panjang antara kandidat dan masyarakat. Kinerja seorang kepala desa dapat dinilai langsung dari kehidupan sehari-hari warga.
Karena itu, popularitas saja belum tentu cukup.
Petahana memang memiliki keunggulan berupa pengalaman, jaringan, serta rekam jejak pemerintahan. Namun kandidat baru dapat menawarkan sesuatu yang berbeda: perubahan.
Di antara dua pilihan tersebut, masyarakat desa akan menentukan apakah kepemimpinan lama masih layak dipertahankan atau saatnya membuka ruang bagi figur baru.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama instansi terkait saat ini terus mematangkan berbagai persiapan teknis dan regulasi untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Payung hukum mulai dari ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah hingga regulasi daerah menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, ketika 11 Februari 2027 tiba, berbagai kalkulasi politik akan berhadapan dengan satu kekuatan yang tidak dapat dikendalikan oleh kandidat mana pun: suara rakyat.
Di 234 desa, masyarakat akan menentukan siapa yang tetap bertahan di kursi kepala desa, siapa yang harus mengakhiri kekuasaannya, dan siapa yang akan mendapatkan kesempatan memimpin.
Tahta desa akhirnya bukan hanya soal siapa yang memiliki modal politik paling besar. Ia akan ditentukan oleh sejauh mana masyarakat masih percaya.
Penulis: Indriawan

Komentar