![]() |
| Ilustrasi |
JOMBANG, JAVATIMES — Persoalan bau menyengat yang sebelumnya mengganggu aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 Jombang kini memasuki ranah hukum. Dugaan sumber bau dari aktivitas pengelolaan limbah rumah potong ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) resmi dilaporkan ke Polres Jombang.
Laporan tersebut dibuat Lutfi Utomo, warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, yang juga disebut sebagai Ketua LSM Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Cabang Jombang.
Laporan diterima SPKT Polres Jombang pada 5 Oktober 2026 dengan Nomor STTLPM/908.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Persoalan bermula dari keluhan pihak SMPN 4 Jombang mengenai bau tidak sedap yang disebut sangat menyengat hingga mengganggu kenyamanan guru dan siswa saat kegiatan belajar berlangsung.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, LSM KOMPAK melakukan pengecekan ke saluran irigasi di sebelah selatan SMPN 4 Jombang, Jalan Mawar Nomor 3, Dusun Banjardowo, Desa Banjardowo.
Dalam laporan polisi, pelapor menduga terdapat pembuangan limbah sisa produksi PT JPN ke saluran irigasi umum. Dugaan inilah yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
Selain persoalan limbah, pelapor juga mencantumkan dugaan ketidaklengkapan perizinan dan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan lingkungan serta tata ruang.
Dalam laporannya, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan mengenai penataan ruang.
Kini, publik menunggu langkah aparat untuk mengurai fakta di balik persoalan tersebut. Termasuk memastikan dari mana sumber bau, bagaimana limbah dikelola, apakah terjadi pencemaran, serta apakah seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan.
Hingga kini, PT JPN belum memberikan klarifikasi dan menjelaskan sistem pengelolaan limbah maupun legalitas usahanya.
Satu hal yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap lingkungan sekolah. Jika dugaan pencemaran terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sebatas keluhan bau, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terang agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah bau yang selama ini dikeluhkan benar berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan atau terdapat fakta lain di baliknya.
(Gading)

Komentar