Izin Hanya Perdagangan dan Pergudangan, Pemkab Jombang Ancam Tutup Aktivitas PT JPN -->

Javatimes

Izin Hanya Perdagangan dan Pergudangan, Pemkab Jombang Ancam Tutup Aktivitas PT JPN

javatimesonline
08 Oktober 2026
Aksi demonstrasi di depan Pemkab Jombang

JOMBANG, JAVATIMES — Polemik aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, memasuki babak baru. Setelah berulang kali mendapat sorotan dan protes dari masyarakat, pemerintah daerah kini menyatakan siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.


Ketegasan itu disampaikan dalam merespons aksi unjuk rasa gabungan masyarakat Banjardowo bersama LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan serta persoalan lingkungan di sekitar aktivitas PT JPN.


Mewakili Bupati Jombang Warsubi, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab Jombang Syaiful Anwar, didampingi Kepala DPMPTSP Bayu Pancoroadi dan Kepala Badan Kesbangpol Budi Winarno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas usaha berjalan di luar ketentuan perizinan.


Syaiful menyebut perizinan yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk PT JPN mencakup kegiatan perdagangan dan pergudangan. Karena itu, apabila dalam praktiknya terdapat kegiatan lain di luar ruang lingkup izin tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada kegiatan di luar izin, tentu harus ditertibkan,” tegas Syaiful.


Pemulihan Lingkungan Jadi Sorotan

Selain persoalan perizinan, pemerintah daerah juga menyoroti kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada setiap pelaku usaha.


PT JPN diminta memastikan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sebagaimana mestinya serta melakukan pemulihan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya dampak lingkungan akibat aktivitas usaha.


Langkah tersebut menjadi penting menyusul keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan gangguan lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.


Pemerintah daerah membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, proses tersebut tidak berarti menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.


Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, sanksi administratif dapat diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian aktivitas tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan izin.


Bisa Berujung Penutupan

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jombang Budi Winarno menegaskan, kemudahan perizinan melalui sistem digital tidak berarti pelaku usaha bebas dari kewajiban setelah izin diterbitkan.


Menurutnya, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai izin serta memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Perizinan itu bukan berarti setelah mendapatkan izin kemudian bebas melakukan apa saja,” ujarnya.


Pemkab Jombang bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan penanganan secara bertahap.


Pertama, pemerintah akan memastikan bentuk dan tingkat pelanggaran melalui pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah administratif dapat diberikan secara berjenjang.


Kedua, apabila terdapat aktivitas tertentu yang tidak sesuai dengan izin perdagangan dan pergudangan, penghentian dapat diarahkan pada aktivitas tersebut.


Ketiga, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana, pemerintah daerah membuka kemungkinan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.


Terlebih, persoalan lingkungan menjadi semakin serius apabila terbukti menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.


Dengan demikian, polemik PT JPN kini bukan sekadar persoalan antara perusahaan dan warga. Persoalan tersebut telah menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.


Pesan Pemkab Jombang pun tegas, investasi tetap dibutuhkan, tetapi kegiatan usaha harus berjalan sesuai koridor hukum.


Jika aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin atau terbukti menimbulkan pelanggaran lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan yang melanggar hingga menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




(Gading)