Dugaan Janji “Kondisikan” Hakim dan Jaksa, Keluarga Klien Klaim Setor Rp97,5 Juta ke Oknum Advokat -->

Javatimes

Dugaan Janji “Kondisikan” Hakim dan Jaksa, Keluarga Klien Klaim Setor Rp97,5 Juta ke Oknum Advokat

javatimesonline
05 Oktober 2026

Ilustrasi 

JOMBANG, JAVATIMES — Harapan keluarga Sutrisno (49), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang menjerat istrinya, Siwin binti Ngadi, justru berujung pada persoalan baru.


Keluarga tersebut mengaku telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp97,5 juta kepada seorang pendamping hukum berinisial KY. Dana itu diberikan dalam rangka pendampingan perkara Siwin yang bergulir di Pengadilan Negeri Jember.


Namun, keluarga kini mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Mereka juga mengaku kecewa karena komunikasi dengan KY disebut terputus ketika perkara memasuki tahapan penting.


Persoalan ini bahkan berkembang menjadi dugaan adanya janji kepada keluarga bahwa perkara Siwin dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut didasarkan pada percakapan WhatsApp yang disebut masih disimpan keluarga.


Dalam salah satu percakapan, ketika keluarga menanyakan mengenai koordinasi dengan aparat penegak hukum, KY disebut menjawab, “Ndakk... Jaksa dan hakim sudah dengan saya... Mungkin dia tinggal enaknyaa saja.”


Dalam percakapan lain, KY juga disebut mengatakan, “Gpp bapak penting istri jenengan segera pulang.”


Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempercayakan penanganan perkara kepada KY. Namun, keluarga menegaskan bahwa mereka membutuhkan penjelasan mengenai maksud percakapan tersebut dan penggunaan dana yang telah diserahkan.


Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga, pendampingan hukum tersebut menggunakan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/SKK/180725/JMB tertanggal 18 Juli 2025 di bawah Law Firm Krisna & Partner Surabaya.


Perkara yang didampingi berkaitan dengan dugaan penggelapan tembakau dan tercatat di Pengadilan Negeri Jember dengan Nomor Perkara 223/PID.B/2025/JEMBER.


Dana Rp97,5 Juta Diserahkan Bertahap

Aliran dana yang dipersoalkan keluarga berlangsung dalam beberapa tahap.


Pada 17 Juli 2025, keluarga menyerahkan uang tunai Rp30 juta. Penyerahan tersebut dituangkan dalam kuitansi bermaterai dengan keterangan “Titipan dari Bu Siwin”.


Lima hari kemudian, 22 Juli 2025 pukul 11.56 WIB, terdapat transfer Rp45 juta ke rekening BCA atas nama KY dengan keterangan “Titipan dr Bu Siwin”.


Selang beberapa menit, pada pukul 12.02 WIB, kembali dilakukan transfer sebesar Rp5 juta dengan keterangan “Akomodasi dr Bu Siwin”.


Berikutnya, 24 Juli 2025 pukul 17.02 WIB, keluarga kembali mentransfer Rp2,5 juta untuk kebutuhan operasional.


Terakhir, pada 31 Juli 2025 pukul 20.54 WIB, terdapat transfer sebesar Rp15 juta.


Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, nilai dana yang disebut keluarga telah diserahkan kepada KY mencapai Rp97,5 juta.


Keluarga mengaku menyerahkan uang tersebut dalam kondisi berharap perkara Siwin dapat ditangani secara maksimal. Bahkan, dalam komunikasi yang disebut tersimpan, keluarga sempat menyampaikan kepada KY bahwa uang tersebut merupakan “peluru dan bekal terakhir” yang mereka miliki.


Komunikasi Mulai Terputus

Persoalan mulai mencuat ketika perkara memasuki tahapan penting pada Agustus 2025.


Keluarga mengaku mulai kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Kondisi tersebut semakin berat karena pada rentang 20 hingga 23 Agustus 2025, salah satu anggota keluarga disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat komplikasi penyakit.


Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terdesak, pihak keluarga kemudian meminta agar sebagian dana yang sebelumnya diserahkan dapat dikembalikan untuk kebutuhan mendesak, antara lain biaya pengobatan, biaya kuliah anak, dan pembayaran angsuran pinjaman.


Permintaan tersebut disebut disampaikan kepada KY melalui komunikasi pribadi. Namun, menurut keluarga, pengembalian dana yang diminta tidak kunjung mendapatkan kepastian.


KY pada saat itu disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami serangan jantung.


Setelah itu, menurut pengakuan keluarga, komunikasi semakin sulit dilakukan. Sejumlah panggilan telepon dan pesan yang dikirim sejak akhir Agustus hingga September 2025 disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.


Kondisi tersebut membuat keluarga mulai mempertanyakan keberlanjutan pendampingan hukum sekaligus penggunaan dana Rp97,5 juta yang telah mereka serahkan.


Keluarga Tagih Pertanggungjawaban

Kekecewaan keluarga akhirnya dituangkan melalui pesan tertulis pada 23 November 2025.


Dalam pesan tersebut, keluarga mempertanyakan keberadaan KY sekaligus meminta kejelasan mengenai kelanjutan perkara Siwin dan pertanggungjawaban atas uang yang telah diberikan.

“Pak KY bagaimana kabarnya ini, kok kami ditinggalkan begitu saja... Gak ada kejelasan kelanjutan penanganan kasusnya Mbak Siwin... Pak Ngadi selalu menanyakan, bagaimana Pak KY.. uang sudah diminta kok gak ada pertanggungjawaban kegunaannya dan kelanjutan dari bantu Bu Siwin dalam upaya mencari keadilan kok diputus sepihak saja... Kami sekeluarga bingung ini...,” demikian isi pesan yang disebut keluarga dikirim kepada KY.


Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata menyangkut besarnya uang yang telah dikeluarkan. Mereka juga mempersoalkan kepastian pendampingan hukum yang sebelumnya mereka harapkan dapat membantu Siwin menghadapi perkara pidana.


Keluarga kini meminta adanya transparansi mengenai penggunaan dana Rp97,5 juta tersebut, termasuk apakah seluruh dana digunakan untuk kepentingan pendampingan hukum, biaya operasional, atau terdapat peruntukan lainnya.


Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa perkara ini kepada aparat penegak hukum.


Selain itu, keluarga juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada organisasi advokat maupun pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi.


Keluarga menilai perlu ada pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya, termasuk status dan kapasitas KY ketika memberikan pendampingan hukum serta dasar penggunaan dana yang telah diterima.


Mereka juga mempersoalkan dugaan penggunaan atribut profesi hukum dan kewartawanan dalam proses pendampingan tersebut. Namun, mengenai status keanggotaan, kewenangan profesi, maupun dugaan pelanggaran etik, hal itu masih memerlukan verifikasi kepada organisasi profesi dan pihak terkait.


JAVATIMES belum memperoleh penjelasan atau konfirmasi dari KY mengenai tudingan keluarga tersebut, termasuk mengenai maksud pernyataan terkait jaksa dan hakim, penggunaan dana Rp97,5 juta, kondisi kesehatan yang disebut keluarga sebagai alasan sulit berkomunikasi, serta keberlanjutan pendampingan terhadap Siwin.



(Gading)