Tamparan Keras Bagi Pengusaha Bandel: Pemkab Jombang Tutup RPA Denanyar Demi Kenyamanan Sekolah -->

Javatimes

Tamparan Keras Bagi Pengusaha Bandel: Pemkab Jombang Tutup RPA Denanyar Demi Kenyamanan Sekolah

javatimesonline
02 Oktober 2026
JOMBANG, JAVATIMES — Pencemaran lingkungan dan gangguan kebisingan akibat operasional Rumah Potong Ayam (RPA) serta pengepakan daging unggas di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, akhirnya memicu tindakan tegas dari pemerintah daerah. Menindaklanjuti gelombang keluhan masyarakat yang kian meresahkan—terutama terkait dampaknya terhadap kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang—tim gabungan Lintas Dinas Pemkab Jombang secara mendadak turun ke lokasi untuk menghentikan paksa seluruh aktivitas produksi.


Sidak dan pemeriksaan lapangan skala besar tersebut melibatkan jajaran vital Pemkab Jombang, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah ini menjadi pembuktian bahwa operasional bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan mengganggu fasilitas publik tidak dapat lagi ditoleransi.


Dalam inspeksi mendalam tersebut, tim mengevaluasi total berbagai pelanggaran operasional:

-Pengelolaan Air Limbah Buruk: Sisa buangan limbah cair dari pemotongan unggas yang dinilai mencemari lingkungan pemukiman.

-Mampetnya Drainase: Saluran air di sekitar lokasi yang tersumbat akibat sisa buangan produksi, memicu bau tak sedap dan potensi sarang penyakit.

-Polusi Suara yang Masif: Kebisingan mesin dan aktivitas operasional yang dinilai merusak ketenangan proses belajar siswa di area sekolah.


Penghentian Total Operasional dan Pengosongan Alat


Sebagai bentuk penegakan hukum dan lingkungan, Pemkab Jombang mengeluarkan instruksi keras: pengelola wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional produksi seketika itu juga dan segera mengeluarkan seluruh peralatan produksi dari dalam bangunan.


Tak berhenti pada penghentian aktivitas, pengelola usaha juga dijatuhi deretan syarat berat yang wajib dipenuhi tanpa syarat:
Menguras, membuka, dan membersihkan seluruh saluran drainase sekitar lokasi hingga steril.


Memastikan pengelolaan air limbah disesuaikan penuh dengan standar dan ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Melakukan rekayasa peredam kebisingan dari mesin produksi jika ingin mengurus kelayakan usaha di kemudian hari.



Keselamatan Siswa dan Kenyamanan Warga Jadi Harga Mati

Keberadaan RPA yang menempel langsung dengan lingkungan sekolah dinilai sebagai preseden buruk perizinan dan tata ruang. Kehadiran tim gabungan ini menegaskan bahwa kenyamanan ribuan siswa SMPN 4 Jombang serta warga sekitar Denanyar dalam mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan tenang tidak boleh dikorbankan demi profit bisnis semata.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menegaskan, pihak pemkab tidak akan bergeming dan bakal mengawal ketat pelaksanaan rekomendasi serta penutupan ini.



Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha di Jombang agar tidak main-main dengan aturan perizinan, pengelolaan limbah, dan etika lingkungan. Penertiban RPA Denanyar menjadi sinyal tajam bagi para pengusaha lain: kepatuhan pada hukum dan kenyamanan publik adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.






(Gading)