Menimbang Izin Otomatis vs Realita Lapangan: Menanti Keberanian Pemkab Jombang Sikapi Operasional PT Jombang Pangan Nusantara -->

Javatimes

Menimbang Izin Otomatis vs Realita Lapangan: Menanti Keberanian Pemkab Jombang Sikapi Operasional PT Jombang Pangan Nusantara

javatimesonline
30 September 2026

 
Praktisi hukum Anang Hartoyo buka suara soal sidak DLH di PT Jombang Pangan Nusantara 

JOMBANG, JAVATIMES — Temuan inspeksi mendadak (sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang di lokasi pabrik PT Jombang Pangan Nusantara berbuntut panjang. Adanya ketidaksesuaian antara izin usaha risiko rendah yang dimiliki perusahaan dengan aktivitas produksi riil di lapangan kini disorot tajam dari kacamata hukum.  


Sebab, meski di atas kertas perizinan terbit otomatis melalui sistem Risk-Based Approach (RBA) untuk kategori risiko rendah, temuan lapangan justru memperlihatkan operasional mesin pengolah daging dan alat proses yang berpotensi menghasilkan limbah cair serta limbah B3.  


Praktisi Hukum, Anang Hartoyo, menegaskan bahwa celah administratif pada sistem perizinan berbasis risiko tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban AMDAL maupun UKL-UPL sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.  


Celah Perizinan KBLI dan Potensi Pelanggaran Pidana Lingkungan

Anang Hartoyo menilai ada indikasi kuat penyesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak mencerminkan fakta operasional industri sebenarnya di lapangan.  

"Sangat tidak masuk akal jika pabrik yang mengoperasikan mesin-mesin pengolah daging dan menghasilkan potensi buangan limbah cair justru berlindung di balik izin otomatis kategori risiko rendah. Ini indikasi kuat adanya ketidaksesuaian KBLI dengan fakta aktivitas produksi di lapangan," tegas Anang Hartoyo.  


Menurut Anang, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan tingkat risiko dan dampak nyata terhadap lingkungan.

"Jika aktivitas pengolahan daging dan mesin/alat proses industri terbukti berjalan tanpa keabsahan AMDAL, UKL-UPL, serta Surat Kelayakan Operasional (SLHS) yang memadai, maka operasional kegiatan tambahan tersebut berstatus ilegal dan wajib segera dihentikan secara hukum," tambahnya.  


Pelanggaran Zonasi Tata Ruang dan Ancaman Sanksi Administratif

Selain persoalan izin lingkungan, Anang juga menyoroti aspek tata ruang lokasi pabrik yang disinyalir berada di zona pemukiman/kuning. Secara hukum pertanahan dan tata ruang, pendirian industri yang berpotensi mencemari lingkungan di pemukiman warga merupakan pelanggaran serius terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  


Berdasarkan asas hukum lingkungan (Polluter Pays Principle dan Precautionary Principle), pemerintah daerah melalui DLH memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari:

  • Teguran Tertulis dan Paksaan Pemerintah: Menghentikan sementara seluruh operasional alat pengolah/mesin produksi yang belum mengantongi izin lingkungan resmi.  
  • Audit Hukum dan Pengujian IPAL: Membuka transparansi dokumen AMDAL/UKL-UPL serta melakukan audit independen terhadap kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik.  
  • Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha: Apabila perusahaan terbukti memanipulasi data kegiatan usaha untuk menghindari kewajiban AMDAL.


DLH Diuji: Ketegasan Hukum atau Kompromi?

Kini bola panas penegakan hukum lingkungan berada penuh di tangan DLH Kabupaten Jombang. Langkah kongkret DLH dalam menindaklanjuti temuan alat proses dan kegiatan tambahan yang belum berizin akan menjadi ujian transparansi dan kepastian hukum di daerah.  

"Masyarakat dan penegak hukum akan mengawal kasus ini. Pemerintah daerah tidak boleh kalah oleh kepentingan industri yang mengabaikan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga sekitar. Kasus PT Jombang Pangan Nusantara harus menjadi preseden penegakan regulasi perizinan yang adil dan tegas," pungkas Anang Hartoyo.



(Gading)