![]() |
| Komisi III DPRD Nganjuk melakukan sidak ke kawasan Watu Lawang |
NGANJUK, JAVATIMES – Di tengah kegiatan reboisasi yang berlangsung di kawasan Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026), sejumlah anggota Komisi III DPRD Nganjuk datang bukan untuk ikut menanam pohon.
Kedatangan rombongan legislatif itu justru membawa agenda berbeda. Mereka melakukan inspeksi mendadak untuk melihat langsung kegiatan di lapangan sekaligus menelusuri aspek perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengembang di kawasan tersebut.
Saat Komisi III tiba, kegiatan reboisasi yang dilaksanakan PT Dan Home and Property masih berlangsung. Namun, kehadiran wakil rakyat itu ditegaskan bukan bagian dari agenda reboisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Yuangga, mengatakan pihaknya tidak menerima undangan maupun dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam kegiatan ini. Tujuan kami bersama Tim Komisi III datang ke lokasi adalah untuk melakukan sidak, bukan untuk mengikuti kegiatan reboisasi,” ujarnya.
Pernyataan itu membuat fokus kunjungan Komisi III menjadi jelas. Persoalan yang hendak ditelusuri bukan semata kegiatan penghijauan, melainkan apa yang menjadi dasar hukum dan kelengkapan perizinan atas aktivitas pengembang di kawasan Watu Lawang.
Dari lokasi tersebut, Komisi III berencana membawa persoalan itu ke meja pembahasan DPRD. Pihak pengembang akan dipanggil untuk memberikan penjelasan sekaligus membawa dokumen perizinan yang berkaitan dengan lingkungan.
Sejumlah dokumen yang disebut akan dimintakan klarifikasi antara lain SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jenis kegiatan, skala usaha, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengundang pengembang untuk membawa SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Kami ingin mengklarifikasi seluruh aspek perizinannya,” kata Yuangga.
Di titik inilah sidak Komisi III menjadi penting. Sebab, keberadaan kegiatan di lapangan semestinya berjalan beriringan dengan kepastian mengenai dasar perizinan dan kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi.
Namun, Komisi III belum mengambil langkah penghentian kegiatan.
Yuangga mengatakan pihaknya tidak melakukan penutupan pada saat sidak berlangsung. Menurut dia, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan perizinan sehingga pengembang diberikan kesempatan untuk memenuhi proses administrasi yang masih diperlukan.
“Pelanggarannya karena izinnya belum lengkap. Kami tidak melakukan penutupan hari ini, tetapi memberikan tenggang waktu kepada pengembang agar secepatnya melakukan pengurusan perizinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pemeriksaan belum berhenti di lokasi. Justru tahap berikutnya akan menjadi penting, karena dokumen yang diminta DPRD akan menentukan apakah kegiatan pengembang telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan atau masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, cara DPRD melakukan sidak juga mendapat sorotan dari aktivis sosial Totok Siswanto.
Totok menilai persoalan antara lembaga legislatif dan pengembang seharusnya dapat dibangun melalui mekanisme komunikasi kelembagaan yang lebih formal. Menurut dia, surat resmi dan forum dengar pendapat dapat menjadi ruang untuk mempertemukan DPRD dengan pihak pengembang sekaligus meminta penjelasan secara terbuka.
“Selevel DPRD sebagai pejabat tinggi mestinya lebih memahami sistem dan prosedur. Bersurat kepada pengembang, kemudian didatangkan untuk hearing, saya kira lebih elegan. Bersurat, duduk bersama, lebih baik,” ujarnya.
Sorotan tersebut menambah satu lapis persoalan dalam kunjungan Komisi III ke Watu Lawang. Jika dari sisi DPRD yang menjadi perhatian adalah kelengkapan perizinan, dari sisi komunikasi kelembagaan muncul pertanyaan mengenai mekanisme terbaik untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari pihak pengembang.
Kini bola berada di meja DPRD dan pengembang.
Komisi III telah menyatakan akan memanggil pihak pengembang. Dokumen perizinan akan diminta dan diklarifikasi. Dari forum tersebut, publik dapat melihat lebih terang apa sebenarnya status kegiatan pengembang di kawasan Watu Lawang, dokumen apa yang telah dimiliki, serta kewajiban apa yang masih harus dipenuhi.
Sidak di lapangan pada akhirnya bukanlah titik akhir. Justru pemeriksaan dokumen dan forum klarifikasi menjadi tahap yang menentukan apakah persoalan perizinan tersebut dapat segera diselesaikan atau masih menyisakan pertanyaan yang lebih besar mengenai aktivitas pengembang di kawasan Watu Lawang.
(AWA)

Komentar