NGANJUK, JAVATIMES — Pengusaha muda asal Nganjuk resmi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernilai fantastis hingga Rp2,015 triliun ini melayang menyusul dugaan alih fungsi lahan dan kerusakan kawasan hutan hulu.
Gugatan yang resmi terdaftar via sistem e-Court dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk pada Rabu (16/9/2026) ini menyoroti aktivitas pembangunan di dua destinasi wisata, yakni kawasan Watulawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, serta Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan Kecamatan Loceret.
Direktur Nasional LGI, Iyan, membeberkan bahwa pembukaan lahan untuk wana wisata dan kafe di Watulawang Sedudo nekat menggunakan alat berat hingga merusak bentang alam.
Di lapangan, tim LGI menemukan dua unit ekskavator dan satu truk jungkit yang digunakan untuk mengeruk tebing, memecah batu besar, serta merobohkan pohon-pohon pinus hingga ke akar.
"Aktivitas pengerukan tebing dan pembetonan ini sudah mendekati kawasan Air Terjun Sedudo," ujarnya
"Karena itu, kami meyakini kegiatan seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib diuji dokumen izin lingkungan serta standar K3-nya," tegas Iyan.
Selain proyek Watulawang, Kuasa Hukum LGI, Irawan Sukma, S.H., menyinggung pembangunan struktur beton di Jolotundo Glamping yang disinyalir menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai.
Dimana menurut Irawan Sukma, manipulasi struktur tanah di daerah hulu amat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
"Jika terjadi hujan deras, warga di sepanjang aliran sungai bawah yang menanggung risiko banjir bandang. Pengusaha mungkin hanya rugi bangunan, tapi warga taruhannya keselamatan," jelas Irawan.
LGI juga menyayangkan pengabaian terhadap kearifan lokal.
Kawasan Watulawang dan Air Terjun Sedudo selama ini disakralkan oleh masyarakat adat setempat, sehingga pembangunan komersial tanpa kajian nilai budaya dianggap mencederai tradisi warga Nganjuk.
Sementara atas dugaan pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tersebut, LGI tidak hanya menuntut ganti rugi kerugian lingkungan senilai Rp2,015 triliun di PN Nganjuk, tetapi juga bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan seluruh izin operasional proyek tersebut.
(Ind)

Komentar