Dugaan Pendana Penggilingan Padi Loceret Muncul, S Bantah Terlibat Oplos Beras SPHP -->

Javatimes

Dugaan Pendana Penggilingan Padi Loceret Muncul, S Bantah Terlibat Oplos Beras SPHP

javatimesonline
09 September 2026
Penggilingan padi di Kecamatan Loceret 

NGANJUK, JAVATIMES – Misteri aktivitas di sebuah tempat penggilingan padi di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, belum sepenuhnya terurai. Setelah sebelumnya muncul rekaman yang memperlihatkan ratusan kemasan beras berlabel SPHP di lokasi tersebut, kini muncul nama seorang warga berinisial S yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di tempat itu.


Informasi mengenai keterlibatan S berkembang dari keterangan sejumlah sumber di sekitar lokasi. S disebut memiliki kedekatan dengan pengelola penggilingan berinisial H alias Alf. Bahkan, beredar dugaan bahwa S merupakan pihak yang mendanai aktivitas tertentu di lokasi tersebut.


Lebih jauh, sumber Javatimes menyebut adanya dugaan praktik pencampuran atau pengoplosan beras SPHP dengan beras premium untuk kemudian dikemas menggunakan merek tertentu dan dipasok ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dia beras SPHP dioplos premium, dikemas plastik bermerek Rojo Lele, dikirim ke MBG, Mas," ujar sumber kepada Javatimes.


Sumber tersebut juga menyebut S sebagai pengusaha beras dengan skala usaha besar di Kabupaten Nganjuk.

"Kelas kakap, Mas," bebernya.


Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh S. Saat dikonfirmasi Javatimes, S menyangkal dirinya sebagai bagian dari aktivitas yang terjadi di penggilingan tersebut, termasuk tudingan sebagai pendana.

"Enggak benar, Pak," kata S ketika ditanya apakah dirinya menjadi bagian dari proses yang berlangsung di penggilingan tersebut.


Ketika kembali ditanya mengenai informasi yang menyebut dirinya sebagai pendana, S menjawab tegas.

"Enggak sama sekali," katanya.


S mengakui mengetahui keberadaan dan aktivitas penggilingan tersebut. Ia bahkan mengaku pernah menggunakan jasa penggilingan di lokasi itu pada Maret 2025. Menurutnya, padi miliknya digiling untuk menghasilkan beras pecah kulit yang kemudian dijual.

"Pernah menggiling di sana, Maret 2025," ujarnya.


"Untuk dijualnya beras pecah kulit, Pak," lanjut S.


S juga membantah memiliki keterkaitan dengan aktivitas lain yang berlangsung di lokasi tersebut. Menurut dia, aktivitas yang diketahuinya belakangan justru berkaitan dengan penjemuran jagung.

"Kalau aktivitas di sana buat open, jemur jagung," katanya.


S mengaku terakhir berada di lokasi pada bulan Agustus 2026 untuk keperluan menjemur jagung. Bahkan, ia menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

"Terakhir aku bulan apa ya? Agustus terakhir masih ke sana, 30 itu. Untuk jemur jagung," lanjutnya.


Saat ditanya secara spesifik mengenai aktivitas beras di lokasi tersebut, S kembali membantah mengetahuinya.

"Enggak ada sama sekali," katanya.


Termasuk ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan beras SPHP yang sebelumnya terekam berada di lokasi penggilingan, S mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

"Dengar saya dari media," katanya.


Ia juga menyatakan bahwa ketika dirinya datang ke lokasi, yang dilihatnya bukan aktivitas beras sebagaimana yang kini menjadi sorotan, melainkan jagung.

"Gak ada, adanya jagung saya," akunya.


S menjelaskan bahwa komunikasinya dengan pengelola berinisial H bermula dari aktivitas menggiling hasil panen miliknya. Ia mengaku menitipkan proses penggilingan tersebut kepada H.

"Dari Maret itu kan saya titip giling di sana. Komunikasinya dengan Alf (alias H)," kata S.


Menurutnya, selain menggiling hasil panen, sebagian hasil pertaniannya juga dijemur di lokasi tersebut. S menegaskan tidak menyewa lahan secara khusus untuk kegiatan tersebut.

"Saya jemur, saya titip giling. Itu saja," ujarnya.


S juga membantah jika dirinya disebut mempekerjakan H untuk mengelola usaha miliknya ataupun menggunakan H untuk mengakomodasi kegiatan bisnis beras.

"Enggak ada," katanya.


"Enggak pernah. Saya jemur, saya titip giling. Itu saja," lanjutnya.


Ia menyebut aktivitasnya di lokasi tersebut sebatas menggunakan jasa penggilingan sebagaimana warga lain di sekitar tempat itu.

"Ya giling, Pak. Di sana kan seperti tetangga-tetangga ikut giling," urainya.


S menjelaskan bahwa usahanya berkaitan dengan pakan ternak dan hasil pertanian. Hasil panen yang digiling, menurut dia, sebagian dijual kepada masyarakat dalam jumlah relatif kecil.

"Pakan ternak sama petani, Pak," ujarnya.


Ia juga membantah pernah menjual hasil pertaniannya dalam kemasan bermerek tertentu.

"Enggak pernah," ungkapnya.


Termasuk ketika ditanya mengenai merek kemasan Beras Botani yang sebelumnya ditemukan awak media di lokasi penggilingan, S mengaku tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu, merek kemasan beras banyak, enggak tahu," bebernya.


Pernyataan S tersebut memberikan sisi lain dari polemik penggilingan padi di Loceret. Di satu sisi, muncul informasi dari sumber mengenai dugaan keterlibatan S dalam pendanaan dan dugaan pencampuran beras untuk kebutuhan tertentu. Di sisi lain, S secara terbuka membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan aktivitasnya di lokasi sebatas menjemur jagung serta menitipkan penggilingan hasil panen.


Dengan demikian, dugaan mengenai siapa yang berada di balik aktivitas beras berlabel SPHP di lokasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Keberadaan kemasan SPHP, kemasan beras premium, serta kemasan bantuan pangan yang sebelumnya ditemukan di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi beras.


Pertanyaan yang kini justru semakin mengemuka adalah siapa yang membawa beras tersebut, siapa yang melakukan pengepakan, untuk tujuan apa kemasan SPHP dibuka, dan apakah ada hubungan antara aktivitas tersebut dengan pasokan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis.


Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu membutuhkan penelusuran lebih jauh, bukan sekadar berdasarkan pengakuan maupun tudingan antar pihak. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dan penelusuran justru penting untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, S tetap pada keterangannya yakni menyatakan tidak terlibat, tidak menjadi pendana, dan tidak mengetahui aktivitas beras SPHP yang menjadi sorotan di penggilingan tersebut.




(AWA)