NGANJUK,JAVATIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada 4.095 buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat lainnya
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh yang menjadi bagian penting dari sektor pertembakauan.
“Penerima BLT DBHCHT Tahun 2026 sebanyak 4.095 orang, yang terdiri dari 3.765 buruh pabrik rokok di 27 pabrik se-Kabupaten Nganjuk dan 330 anggota masyarakat lainnya,” ujar kang Marhaen sapaan akrabnya, Minggu (6/7/2026)
Marhaen, juga mengatakan, untuk pemenuhan data penerima BLT-DBHCT tersebut bersumber dari Dinas Ketenagakerjaan untuk data BNBA buruh pabrik tembakau dan masyarakat penerima manfaat yang selanjutnya di validasi oleh Dinsos P3A Nganjuk.
“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara TKS-KEAN Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk. Hal ini, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.
Sementara Kepala Dinsos P3A Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko juga menerangkan, bahwa para buruh pabrik tembakau dan masyarakat penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, yakni berprofesi sebagai buruh pabrik rokok dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, penerima manfaat harus bisa membuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukan berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI-Polri, Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Perangkat Desa.
“Kami memberikan BLT-DBHCHT sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan, yaitu Juni, Juli dan Agustus yang proses pencairannya sekaligus sembilan ratus ribu rupiah melalui Bank Jatim,” ungkapnya.
Sedangkan untuk proses pencairan BLT-DBHCHT kepada penerima manfaat tanpa pemotongan biaya apapun dari pihak manapun, sehingga mereka menerima penuh sembilan ratus ribu rupiah, hanya saja ada batas waktu untuk pencairannya.
”BLT-DBHCHT melalui Bank Jatim, apabila sampai dengan batas waktu satu Minggu dimulai hari ini tidak tersalurkan tentu saja, akan kembal ke Kas Daerah,” pungkasnya.
(Ind)

Komentar
