Dari Orang Kepercayaan Keluarga hingga Perkara Hukum, Ida Ungkap Awal Mula Kasus TK -->

Javatimes

Dari Orang Kepercayaan Keluarga hingga Perkara Hukum, Ida Ungkap Awal Mula Kasus TK

javatimesonline
23 September 2026
Ida Setyaningsih saat didampingi kuasa hukumnya K.R.T. Nurwadi Rekso Hadinagoro di Polres Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES – Penetapan TK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan membawa harapan baru bagi sejumlah pihak yang mengaku dirugikan. Namun bagi korban, penangkapan tersebut baru menjadi awal dari persoalan panjang yang harus diselesaikan, terutama menyangkut aset dan sertifikat yang masih berada di perbankan.


Salah satu korban, Ida Setyaningsih, warga Ngadisoko, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, mengaku mengalami kerugian yang jika ditaksir mencapai hampir Rp2 miliar.


Ida menyampaikan pengakuannya kepada Javatimes saat ditemui di Polres Nganjuk, Rabu (23/9/2026) sore, seusai rilis perkara yang digelar Polres Nganjuk.


Menurut Ida, kerugian tersebut tidak hanya berupa uang, melainkan sejumlah aset dan dokumen berharga milik keluarganya.

“Kurang lebih sekitar Rp2 miliar,” ujar Ida ketika ditanya mengenai total kerugian yang dialaminya.


Ia menjelaskan, aset yang terseret dalam perkara tersebut antara lain sertifikat tanah milik ayahnya, termasuk sertifikat pekarangan dan rumah. Sementara untuk aset miliknya sendiri, terdapat mobil pribadi dan komoditas cengkeh.

“Kalau untuk Bapak saya pribadi itu sertifikat-sertifikat, sertifikat pekarangan, rumah dan lain-lain. Kalau untuk saya pribadi itu mobil pribadi sama cengkeh. Kalau ditaksir nilainya kurang lebih sekitar hampir Rp2 miliar,” ungkapnya.


Yang membuat persoalan semakin berat, Ida mengaku tidak pernah menerima uang dari TK atas aset yang diserahkan tersebut.

“Enggak sama sekali. Kalau saya pribadi enggak pernah menerima,” katanya.


Ida hanya mengaku pernah menerima sekitar Rp5 juta. Namun menurutnya, uang tersebut bukan keuntungan ataupun pembayaran dari TK, melainkan uang miliknya sendiri yang saat itu hendak digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah.

“Saya minta uang saya itu cuma dikasih sekitar kurang lebih lima jutaan. Itu uang saya sendiri, waktu itu saya mau balik nama sertifikat tanah,” jelasnya.


Dari Orang yang Dikenal Sejak Kecil

Hubungan Ida dan TK ternyata bukan bermula dari perkenalan baru. Ia mengaku telah mengenal TK sejak kecil.


Sementara hubungan TK dengan keluarganya terjalin lebih dekat karena TK pernah bekerja dengan ayah Ida. Saat itu, TK disebut bekerja mengambil cengkeh di kebun milik keluarga.

“Kalau saya pribadi kenal tersangka itu dari saya kecil. Tahunya cuma kalau bapak saya itu mulai dipinjam-pinjam sama TK itu sekitar 2018-an,” kata Ida.


Menurut Ida, TK kemudian mulai berkecimpung dalam aktivitas yang berkaitan dengan pinjaman dan pembayaran kewajiban perbankan.


Dari hubungan yang sebelumnya dibangun melalui lingkungan keluarga tersebut, T.K. kemudian disebut membujuk ayah Ida untuk melakukan pinjaman ke bank.

“Dia adalah anak buahnya bapak saya, pernah kerja ikut bapak saya. Terus habis itu dia mulai terjun di dunia itu, kayak dana pinjaman, nutup-nutup bank. Terus akhirnya bapak saya dibujuk untuk pinjam bank,” tuturnya.


Pengakuan tersebut menjadi salah satu sisi penting dalam perkara karena menunjukkan bahwa hubungan kepercayaan diduga menjadi pintu masuk sebelum persoalan aset dan perbankan berkembang menjadi perkara hukum.


Beban Cicilan Beralih ke Keluarga

Persoalan tidak berhenti ketika TK mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.


Ida mengatakan, setelah T.K. tidak diketahui keberadaannya, dirinya justru harus ikut menanggung kewajiban pembayaran kepada bank.


Untuk salah satu pinjaman yang berada di unit perbankan, Ida mengaku telah melakukan pelunasan. Sementara kewajiban lain masih berkaitan dengan sertifikat milik ayahnya yang diagunkan di perbankan.

“Jadi semenjak T.K. menghilang, itu saya kurang lebih sekitar hampir satu tahun yang membayar. Sebagian sudah diambil sama cicilannya, setiap bulan itu saya yang membayar,” ujarnya.


Saat ini, menurut Ida, masih terdapat sertifikat milik ayahnya yang berada di dua bank, yakni BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim.


Nilainya pun tidak kecil.

“Kalau punya Bapak saya, yang di Bank BRI itu ada Rp500 juta. Kalau yang di Bank Jatim itu Rp350 juta,” katanya.


Ida berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta ada penyelesaian yang dapat memberikan kepastian terhadap aset-aset korban, terutama sertifikat yang masih menjadi jaminan perbankan.

“Untuk ke depannya saya minta bagaimana proses selanjutnya terkait perbankannya, minta untuk seringan-ringannya agar sertifikat-sertifikat yang sekarang di perbankan itu bisa keluar,” harapnya.


Penangkapan TK Disambut Apresiasi

Penetapan TK sebagai tersangka dan keberhasilan polisi mengamankannya mendapat apresiasi dari pihak korban.


Ida secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk beserta jajaran, termasuk pihak-pihak yang selama ini mendampinginya dalam proses hukum.

“Saya pribadi mengucapkan beribu-ribu terima kasih, terutama kepada Kapolres dan jajarannya, sama Pak Bambang dan pengacara yang lain, juga sama rekan-rekan,” ujarnya.


Apresiasi serupa disampaikan kuasa hukum korban, K.R.T. Nurwadi Rekso Hadinagoro dan Bambang Sukoco. Keduanya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan TK sebagai tersangka.


Keduanya juga meminta agar proses hukum terhadap TK dilakukan secara tuntas dan transparan, termasuk menelusuri seluruh rangkaian transaksi, aset, dokumen serta kemungkinan adanya korban lain.


Namun, untuk bagian tuntutan atau pernyataan lebih spesifik dari kedua pengacara tersebut, keterangannya belum tersedia secara lengkap dalam bahan yang diberikan.


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kesaksian Ida memperlihatkan sisi lain dari perkara tersebut. Bagi korban, persoalannya bukan hanya mengenai nominal kerugian yang ditaksir hampir Rp2 miliar, tetapi juga bagaimana mempertahankan aset yang masih terkait dengan kewajiban perbankan.


Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyidikan: ke mana aliran dana tersebut, bagaimana seluruh sertifikat digunakan, apakah terdapat korban lain, serta apakah ada pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat.


Polres Nganjuk sebelumnya menyebut jumlah korban dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai sekitar 70 orang. Polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dengan membawa dokumen, bukti transaksi, tagihan bank maupun saksi yang berkaitan.


Dengan demikian, penangkapan TK bukanlah akhir dari perkara. Justru dari titik inilah penelusuran terhadap aset, aliran dana, dokumen perbankan dan kemungkinan korban lain menjadi bagian penting untuk mengurai perkara secara utuh.


Bagi Ida dan korban lainnya, proses hukum tersebut diharapkan tidak sekadar berujung pada penetapan tersangka, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai nasib aset dan kewajiban perbankan yang hingga kini masih membebani mereka.



(AWA)