![]() |
| Ilustrasi 5 kandidat calon Sekda Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk dipastikan akan mengalami pergantian. Nur Solekan yang saat ini menjabat Sekda dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 Januari 2027, atau kurang dari enam bulan lagi.
Kondisi tersebut mulai memunculkan berbagai spekulasi mengenai sosok yang akan mengisi jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sejumlah nama birokrat senior pun mulai menjadi perbincangan di kalangan ASN maupun pemerhati kebijakan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JAVATIMES, sedikitnya terdapat lima pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai memiliki rekam jejak, pengalaman, serta kapasitas untuk bersaing dalam seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Nganjuk.
1. Drs. Adam Muharto, A.P., M.Si.
Saat ini Adam Muharto menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Sebagai birokrat senior, Adam dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang perencanaan pembangunan. Ia dinilai konsisten mendorong reformasi pelayanan publik serta aktif mengawal berbagai agenda strategis pembangunan daerah.
Di bawah kepemimpinannya, Bappeda berhasil menyusun berbagai dokumen perencanaan strategis, termasuk dokumen teknokratik Musrenbang, sekaligus menerjemahkan 15 program prioritas Bupati ke dalam indikator kinerja daerah yang terukur.
2. Slamet Basuki, A.P.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk ini juga masuk dalam daftar nama yang banyak diperbincangkan.
Sebagai birokrat karier, Slamet Basuki dikenal memiliki kompetensi di bidang perencanaan, transformasi digital, dan pengelolaan pendapatan daerah.
Selama memimpin Bapenda, berbagai inovasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah terus dikembangkan. Kinerja pendapatan daerah juga menunjukkan tren positif melalui intensifikasi dan optimalisasi berbagai potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Puguh Harnoto, S.STP., M.M.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Puguh dikenal sebagai birokrat yang memiliki pengalaman cukup lengkap di berbagai bidang pemerintahan. Sebelum memimpin Dinas Pendidikan, ia pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Pengalamannya yang dekat dengan pemerintahan desa dinilai menjadi modal penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik. Di sektor pendidikan, ia mendorong berbagai inovasi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan layanan pendidikan yang lebih inklusif.
4. Haris Jatmiko, S.Pd., M.Si.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk ini juga dinilai memiliki peluang.
Perjalanan karier Haris dimulai dari bawah, mulai menjabat sebagai camat hingga dipercaya memimpin organisasi perangkat daerah.
Selama menjabat, ia aktif mengembangkan program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan kebijakan kesejahteraan sosial. Salah satu capaian yang banyak mendapat perhatian ialah keterlibatannya dalam proses pengusulan Marsinah hingga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah pusat.
5. dr. Tien Farida Yani, MMRS.
Nama berikutnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Tien Farida Yani.
Berbekal latar belakang sebagai tenaga medis sekaligus birokrat, ia memiliki pengalaman panjang di sektor pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat puskesmas hingga memimpin Dinas Kesehatan.
Di bawah kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan berhasil ia raih seperti predikat Akreditasi Paripurna (Bintang Lima). Kabupaten Nganjuk juga penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards kategori Pratama sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Persyaratan Calon Sekda
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, calon Sekda harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya berstatus ASN dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan, serta memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pejabat administrator (Eselon III) maupun pejabat fungsional ahli madya yang ingin mengikuti seleksi, batas usia pendaftaran maksimal 56 tahun.
Di lingkungan Pemkab Nganjuk sendiri terdapat sekitar 31 pejabat JPT Pratama (Eselon IIb) yang secara usia masih memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun JAVATIMES dari sejumlah kalangan ASN dan pemerhati kebijakan publik, lima nama tersebut saat ini paling sering disebut sebagai figur yang dinilai memiliki kapasitas dan peluang untuk mengikuti proses seleksi serta berkompetisi mengisi posisi yang akan ditinggalkan Nur Solekan setelah memasuki masa purna tugas pada 1 Januari 2027.
Sebagai informasi, penetapan Sekretaris Daerah merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar nama dalam pemberitaan ini merupakan hasil penghimpunan informasi mengenai figur-figur yang dinilai berpeluang oleh sejumlah sumber dan bukan merupakan penetapan resmi calon Sekretaris Daerah.
(Indriawan)

Komentar