
Ilustrasi perbedaan keterangan PPL dan Ketua Kelompok Tani
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Jaya, Jarmuji, secara terbuka mengakui adanya tambahan Rp5.000 setiap penebusan pupuk bersubsidi, kini muncul penjelasan berbeda dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Ngronggot, Yunita. Perbedaan keterangan kedua narasumber tersebut membuka babak baru dalam polemik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngronggot.
Dalam wawancara sebelumnya, Jarmuji menjelaskan bahwa tambahan uang tersebut dibayarkan bersamaan dengan penebusan pupuk bersubsidi.
Namun, Yunita menegaskan bahwa uang yang dipersoalkan bukanlah pungutan ataupun tambahan harga pupuk subsidi, melainkan iuran organisasi yang telah disepakati seluruh anggota kelompok tani.
"Bukan pungutan, yang namanya pungutan itu satu pihak. Setahu saya kelompok tani Tani Jaya sepakat, ada pertemuan kelompok menyepakati karena mau menghidupkan organisasinya bikin iuran untuk kas kelompok berdasarkan luasan petani," ujar Yunita.
Ia kembali menegaskan bahwa iuran tersebut dikumpulkan untuk kepentingan organisasi, mulai dari penyelenggaraan pertemuan hingga rencana pelatihan bagi anggota kelompok tani.
"Jadi sifatnya iuran bukan pungutan. Nek pungutan kan dibuat sendiri, ini kan iuran untuk kas kelompok," katanya.
Penjelasan Yunita itu berbeda dengan pengakuan Jarmuji yang sebelumnya menyebut adanya tambahan Rp5.000 setiap sak pupuk subsidi. Ketika dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut, Yunita justru menduga Jarmuji hanya keliru menyampaikan maksudnya.
"Mungkin, wong Jowo, kepenak e nek ngomong ngunu. Jadi memang ada kesalahan ngomong, ibaratnya kekeliruan," ujarnya.
Yunita mengaku hadir saat rapat pembentukan kesepakatan iuran. Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan agar iuran kelompok tidak dikaitkan dengan transaksi pupuk bersubsidi.
"Saya tegaskan kalau iuran itu hanya boleh di luar pembelian pupuk subsidi, tidak boleh disandingkan dengan pupuk subsidi. Dan itu juga dituangkan ke dalam surat kesepakatan. Yang disepakati adalah berdasarkan luasan petani," katanya.
Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam pemberitaan sebelumnya, Jarmuji tidak hanya mengakui adanya tambahan biaya saat penebusan pupuk, tetapi juga mengaku menerima selisih harga yang kemudian diserahkan kepada penjual dalam transaksi pupuk kepada pihak di luar RDKK.
Yunita berpendapat munculnya persepsi tambahan harga pupuk kemungkinan karena petani membayar iuran bersamaan ketika mengambil pupuk.
"Kan petani urusannya sama ketua waktu menanyakan RDKK. Luasannya segini dapat berapa sak pupuk. Jadi mungkin sekalian membayar iurannya, makanya orang-orang menyimpulkan pupuk ditambah iuran, padahal iurannya memang untuk kas kelompok," dalihnya.
Perbedaan penjelasan antara Ketua Poktan dan PPL tersebut menjadi salah satu bagian yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan yang sepenuhnya menjawab mengapa pengakuan Jarmuji berbeda dengan keterangan PPL mengenai mekanisme penarikan iuran tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dan pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan mekanisme penghimpunan iuran kelompok tani serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
(AWA)

Komentar