NGANJUK, JAVATIMES - Dunia pendidikan di Indonesia saat ini mulai melakukan penyesuaian regulasi yang signifikan, hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dimana pada peraturan tersebut ditegaskan, masa jabatan atau periodisasi kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode (8 tahun berturut-turut). Ini dimaksud untuk memberikan peluang regenerasi bagi guru-guru potensial untuk naik ke tingkat manajerial.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto mengatakan dari jumlah 627 satuan pendidikan yang terdiri dari 573 satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 54 Sekolah Menengah Pertama (SMP), masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek) di Nganjuk banyak yang telah melebihi dua periode.
"Pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 jabatan Kepala Sekolah diatur dua periode atau 8 tahun, namun masih bisa ditambah satu periode lagi menjadi 12 tahun," ujarnya.
"Untuk penambahan satu periode ini, bagi Kepala Sekolah yang memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada bakal calon kepala sekolah. Hanya saja peluang penambahannya sangat kecil, karena jumlah bakal calon kepala sekolah di Nganjuk terbilang cukup banyak," lanjutnya pada JAVATIMES.
Puguh juga menjelaskan, untuk periodisasi Kepala Sekolah, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 136 guru promosi yang telah memenuhi sertifikasi BCKS dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
"Jadi dengan sendirinya, tidak ada lagi kebijakan untuk melantik kembali kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode, karena dalam sistem sudah dianggap merah, tetapi dikembalikan menjadi guru," tegasnya.
Ia juga mengatakan, bagi Kepala Sekolah yang dikembalikan tugasnya sebagai guru akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan akan ditentukan secara teknis berdasarkan data satuan pendidikan serta kebutuhan bidang studi di masing-masing sekolah.
"Semoga dengan pembatasan masa jabatan ini, akan memberikan ruang kesempatan yang sama bagi guru-guru lain untuk menjadi Kepala Sekolah serta mampu mendorong peningkatan kualitas manajemen dan kepemimpinan di lingkungan satuan Pendidikan," pungkasnya.
(Ind)

Komentar