![]() |
| Konferensi pers Polres Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES — Halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (25/6/2026) siang, mendadak menjadi pusat perhatian. Di hadapan awak media, jajaran kepolisian membeberkan hasil penyidikan kasus pengeroyokan yang mengguncang warga Kecamatan Loceret dan berujung pada hilangnya satu nyawa.
Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agusetyawan, mengungkap secara rinci kronologi peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Sukorejo. Kasus yang semula hanya terdengar sebagai keributan antarkelompok pemuda itu ternyata berkembang menjadi aksi kekerasan massal yang menewaskan seorang korban dan menyeret belasan remaja ke ranah hukum.
"Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang melintas dengan sepeda motor dihadang oleh sekelompok pelaku hingga kemudian terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama," ujar Kompol Didid saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut hasil penyidikan, malam itu rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor melintas di kawasan Desa Sukorejo. Namun perjalanan mereka mendadak terhenti ketika dihadang sekelompok pemuda di depan SDN Sukorejo.
Apa yang terjadi setelahnya berubah menjadi rangkaian kekerasan yang tragis.
Kelompok pelaku diduga melempari korban menggunakan batu hingga para pengendara kehilangan kendali dan terjatuh dari kendaraan. Saat korban berada dalam posisi tak berdaya, aksi pengeroyokan berlangsung tanpa ampun. Pukulan, tendangan, hingga lemparan batu kembali menghujani para korban.
"Korban mengalami pelemparan batu yang menyebabkan mereka terjatuh dari kendaraan. Setelah itu para pelaku melakukan pemukulan, penendangan, dan pelemparan menggunakan benda keras lainnya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia," jelas Wakapolres.
Akibat serangan tersebut, empat orang menjadi korban. Tiga korban mengalami luka-luka, sedangkan seorang korban berinisial MK meninggal dunia setelah mengalami luka berat pada bagian kepala dan patah kaki kiri.
Korban lainnya, yakni TR, YP, dan HI, mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, mulai wajah, tangan, kaki hingga mata akibat serangan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, insiden itu juga mengakibatkan kerusakan pada dua unit sepeda motor milik korban.
Belasan Remaja Berhadapan dengan Hukum
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pelaku anak maupun pelaku dewasa yang diproses melalui mekanisme hukum berbeda.
Tiga orang yang disebut sebagai pelaku utama yakni FS (17), MR (15), dan FI (14). Selain itu terdapat sembilan pelaku anak lainnya berinisial AR, AF, AY, OB, RA, RS, AT, FK, dan NF dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun. Sementara dua tersangka dewasa berinisial FP (18) dan MS (20) diproses dalam berkas perkara terpisah.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari menghadang kendaraan korban, menendang sepeda motor, melakukan pelemparan batu, hingga melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban," tegas Kompol Didid.
Penyidik menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menghadang laju kendaraan, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sabuk, maupun benda lainnya.
Tiga pelaku utama diduga menjadi pihak yang paling aktif melakukan pelemparan batu ke arah korban, yang kemudian berujung pada luka serius hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Berawal dari Ketersinggungan Sepele
Di balik tragedi yang merenggut nyawa itu, motif yang terungkap justru terbilang sederhana.
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku diduga tersinggung karena rombongan korban melakukan blayer sepeda motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah karena merasa tersinggung setelah rombongan korban melakukan blayer sepeda motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi," ungkapnya.
Ketersinggungan sesaat itu kemudian berubah menjadi aksi main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana berat. Sebuah reaksi spontan yang tak terkendali akhirnya menyeret banyak pihak ke dalam lingkaran tragedi.
Satu keluarga kehilangan anggota keluarganya. Tiga korban lainnya harus menjalani pemulihan akibat luka yang diderita. Sementara belasan remaja kini harus menghadapi proses hukum yang panjang dengan masa depan yang dipertaruhkan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, batu bata, pecahan batu cor, serta hasil visum korban. Seluruh alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini," kata Kompol Didid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Nganjuk menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang dan menimbulkan korban berikutnya," pungkas Kompol Didid.
(AWA)

Komentar