LKS Belum Ada, Uang Sudah Dikumpulkan: Dugaan Bisnis Sekolah di SDN 1 Nglaban Kian Menguat -->

Javatimes

LKS Belum Ada, Uang Sudah Dikumpulkan: Dugaan Bisnis Sekolah di SDN 1 Nglaban Kian Menguat

javatimesonline
24 Juni 2026
Ilustrasi SDN 1 Nglaban diduga berbisnis

NGANJUK, JAVATIMES  Polemik penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir. Setelah muncul pengakuan adanya tarikan Rp120 ribu yang diperuntukkan bagi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran perpisahan, kini muncul fakta-fakta baru yang memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai praktik pengadaan LKS di sekolah tersebut.


Alih-alih membantah adanya pembayaran di muka, Kepala SDN 1 Nglaban Setyo Ari Wibowo justru mengakui bahwa uang untuk LKS semester mendatang memang sudah dihimpun terlebih dahulu dari siswa.


Menurut Ari, praktik tersebut dilakukan dengan alasan untuk meringankan beban wali murid.

"Tujuannya satu, hanya untuk meringankan wali murid. Tidak ada paksaan. Tidak ada istilah harus bayar," ujarnya.

 

Namun pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Sebab sejumlah wali murid sebelumnya mengaku pembayaran tersebut justru diminta bersamaan dengan pencairan dana PIP. Bahkan nominalnya telah ditentukan sejak awal, yakni Rp90 ribu untuk LKS dan Rp30 ribu untuk iuran perpisahan.


Di sisi lain, barang yang disebut dibeli melalui pembayaran tersebut hingga kini belum tersedia.


Situasi inilah yang kemudian menjadi sorotan. Sebab dalam praktik jual beli pada umumnya, pembayaran dilakukan setelah barang tersedia atau setidaknya rincian barang yang dibeli diketahui secara jelas. Sementara dalam kasus ini, sejumlah orang tua mengaku diminta membayar terlebih dahulu meski belum mengetahui secara pasti bentuk, jumlah, maupun spesifikasi LKS yang akan diterima anak mereka pada semester berikutnya.


Ketika ditanya mengenai adanya dugaan paksaan kepada wali murid, Ari tidak secara tegas membantah ataupun mengklarifikasi substansi keluhan tersebut. Ia justru menyoroti jumlah orang tua yang menyampaikan keberatan.

"Itu kata-kata dari wali murid. Karena hanya satu wali murid," katanya.

 

Namun ketika disampaikan bahwa keluhan tersebut datang dari lebih dari satu orang tua murid, Ari kembali memberikan jawaban yang mengundang perhatian.

"Ya lebih dari satu wajar, wong muridnya 142. Karena dari 142 itu mungkin hanya beberapa. Jangan disamaratakan," ujarnya.

 

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan para wali murid, yakni apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela atau justru telah menjadi praktik yang dianggap wajib karena berlangsung terus-menerus setiap kali pencairan bantuan dilakukan.


Lebih jauh, Ari mengakui bahwa nilai pembayaran LKS yang ditarik kepada siswa setiap tahun selalu sama.

"Tiap tahun sama, tidak kita naikkan. Nilainya Rp90 ribu," katanya.

 

Pengakuan itu memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika nominal selalu sama setiap tahun, bagaimana mekanisme penetapan harga LKS tersebut dilakukan? Apakah terdapat rincian harga per buku, dasar perhitungan biaya, hingga mekanisme pengadaan yang dapat diakses oleh wali murid?


Pertanyaan itu semakin relevan setelah Ari mengakui bahwa pengadaan LKS dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Itu LKS kita kerja sama. Ya ada lah," ujarnya.

 

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang menjadi mitra pengadaan, Ari tidak menjelaskan secara rinci.


Di titik inilah polemik berkembang dari sekadar persoalan pungutan menjadi pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan LKS di lingkungan sekolah.


Sebab pembayaran dilakukan jauh sebelum barang tersedia, nominal sudah ditentukan, pengadaan melibatkan pihak ketiga, dan penghimpunan dana dilakukan oleh guru yang ditunjuk sekolah.


Ari bahkan mengakui bahwa dirinya menunjuk guru tertentu untuk menangani urusan tersebut.

"Yang megang bagian buku. Tidak semua dipegang kepala sekolah," katanya.

 

Menariknya, dalam penjelasan tersebut Ari sempat melontarkan kalimat yang kemudian menjadi perhatian.

"Saya hanya menyampaikan, potongan... eh kok potongan... untuk membayar buku segini," ujarnya sebelum mengoreksi ucapannya sendiri.


Ucapan spontan itu muncul di tengah pembahasan mengenai penghimpunan uang dari siswa penerima PIP yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah wali murid.


Meski demikian, Ari tetap membantah bahwa sekolah menjalankan praktik bisnis.

"Nggak, nggak berbisnis. Ini nggak wajib. Kalau nggak beli ya nggak apa-apa," dalihnya.

 

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah wali murid yang mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan pilihan untuk membeli atau tidak membeli LKS.


Menurut salah satu wali murid, pembayaran tersebut selalu disampaikan bersamaan dengan pencairan dana bantuan.

"Kami langsung disuruh menyetor. Disampaikan ini untuk pembayaran buku semester selanjutnya dan biaya perpisahan. Totalnya Rp120 ribu," ungkapnya.


Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan wali murid kini menjadi titik krusial yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.


Sebab persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai nominal Rp120 ribu. Yang menjadi sorotan adalah pola yang berlangsung bertahun-tahun, pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersedia, keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan, hingga penghimpunan dana yang dilakukan beriringan dengan pencairan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.


Jika benar pembayaran tersebut bersifat sukarela, mengapa banyak wali murid memahami bahwa uang itu harus segera disetorkan saat PIP dicairkan?


Sebaliknya, jika memang telah menjadi kebiasaan yang berlangsung dari tahun ke tahun, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah sebuah kebiasaan yang berlangsung lama otomatis dapat dibenarkan tanpa transparansi yang memadai kepada para orang tua murid?


Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah dasar.



(AWA)