JOMBANG, JAVATIMES – Slogan manis tentang karpet merah investasi di Kabupaten Jombang mendadak runtuh. Kenyamanan modal asing dipaksa bertekuk lutut di bawah intimidasi premanisme. Kasus brutal yang menimpa PT Handsome Investments Indonesia di Desa Bandar Kedungmulyo kini menjadi ujian siberian bagi ketegasan taji hukum baru di Indonesia.
Fasilitas diobrak-abrik, buruh dianiaya. Manajemen PT Handsome tidak tinggal diam. Mereka resmi menyeret para pelaku ke meja Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor Laporan: STTLPM/520.RESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Malam Jahanam di Bandar Kedungmulyo
Jumat malam (12/6/2026), jarum jam menunjuk pukul 23.40 WIB. Memanfaatkan kegelapan, empat pria berinisial MLN, KDK, RE, dan DDK menyusup masuk ke area operasional pabrik.
Mereka bergerak saat sistem keamanan lengah—ketika sekuriti sedang mengawal truk molen di area belakang. Bak penguasa jalanan, keempatnya merangsek masuk, membubarkan paksa buruh yang sedang memeras keringat di shift malam.
Tidak hanya makian, malam itu berujung darah. Dua pekerja dihajar bertubi-tubi hingga mengalami luka serius dan trauma mendalam.
Suara Korporasi: "Hukum Harus Di Atas Preman!"
MB, selaku perwakilan manajemen PT Handsome Investments Indonesia, menegaskan laporan polisi ini adalah harga mati demi nyawa para pekerja.
"Mereka masuk tanpa izin di tengah malam dan memukul pekerja kami yang sedang bertugas. Semua nama pelaku sudah kami serahkan ke polisi," ujar MB dengan nada getir.
Bagi manajemen, keamanan adalah urat nadi industri. Jika preman dibiarkan mendikte pabrik, investasi di Jombang berada di ambang kehancuran.
"Polres Jombang harus bertindak nyata. Kami butuh kepastian aman," tegasnya.
Praktisi Hukum: "Terapkan KUHP Baru, Jerat Pasal Berlapis!"
Aksi koboi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum Jawa Timur, Dr. Prayogo Laksono S.H., M.H. Ia menegaskan, Jika Dugaan Tindak pidana ini benar adanya Penyidik wajib menerapkan UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional," cetus Prayogo.
Secara spesifik, Prayogo berpendapat APH dapat menerapkan Aturan dan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dengan KUHP baru.
"Mereka masuk secara terang-terangan. Jerat dengan Pasal 262 ayat (2) huruf b UU No. 1/2023 tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya berat: 7 tahun penjara! Lapisi juga dengan Pasal 466 tentang penganiayaan," urai Prayogo berapi-api.
Boks Informasi: Jerat Hukum Menyusup Tanpa Izin
Selain pasal kekerasan, Prayogo menambahkan bahwa tindakan para pelaku yang menyusup di paruh waktu malam juga memenuhi unsur pelanggaran wilayah privat korporasi secara ilegal. Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) dan (3) UU No. 1/2023, tindakan memasuki pekarangan tertutup orang lain pada malam hari secara bersekutu (2 orang atau lebih) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000.
Menurutnya agar tercipta kondisi keamanan di masyarakat diperlukan percepatan penanganan serius dari pihak kepolisian agar para terduga pelaku segera ditangkap dan diamankan
Korps Baju Cokelat Angkat Bicara
Mendapat tekanan publik, Polres Jombang memastikan berkas perkara langsung diproses. Aparat berjanji akan mengusut kasus ini sesuai aturan hukum positif yang berlaku.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengonfirmasi bahwa timnya sedang bergerak di lapangan.
"Benar mas, masih kami lakukan penyelidikan," jawab Ipda Rendro singkat via pesan WhatsApp.
Kini, bola panas ada di tangan polisi. Apakah hukum di Jombang mampu bertindak cepat menyapu bersih para preman, atau justru membiarkan masa depan investasi mati perlahan di bawah ketakutan? Publik menagih bukti.
(Gading)

Komentar