MALANG, JAVATIMES – Pengalihan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Malang dari Sekretariat DPRD Kabupaten Malang ke beberapa kecamatan menjadi sorotan. Muncul pertanyaan apakah proses pengalihan barang milik daerah (BMD) tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengalihan status barang tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 000.2.3.2/3287/35.07.403/2026. Saat dikonfirmasi oleh tim media Javatimesonline melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (15/6/2026), salah satu sumber di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang memberikan keterangan singkat.
"Barang tersebut dialihkan ke kecamatan berdasarkan SK Bupati," ujarnya.
Dari dokumen yang diperoleh, tercatat sebanyak 31 unit barang dialihkan kepada Kecamatan Kalipare. Aset tersebut antara lain satu unit meja kerja pejabat eselon II, dua unit meja kerja pejabat eselon III, empat unit meja kerja pegawai nonstruktural, 16 unit kursi putar, enam unit meja rapat, dua unit meja panjang, serta satu unit lemari sorong.
Selain itu, Kecamatan Pujon menerima tujuh unit barang yang terdiri dari dua rak kayu dan lima meja makan berbahan besi dengan berbagai nilai perolehan.
Sementara Kecamatan Pakisaji menerima 10 unit aset berupa empat meja rapat dan enam kursi putar. Adapun Kecamatan Wagir tercatat menerima dua unit rak kayu.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Malang berinisial GT menjelaskan bahwa pengalihan meubelair pemerintah daerah tetap harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum aset dialihkan.
"Jika barang masih layak pakai, pengalihannya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah antar perangkat daerah dengan persetujuan bupati. Namun jika barang rusak berat atau sudah tidak digunakan, harus melalui proses penghapusan terlebih dahulu sebelum dilakukan hibah," kata GT kepada awak media, Sabtu (14/6/2026).
GT menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui dalam proses pengalihan barang milik daerah, yakni inventarisasi dan usulan dari instansi asal, penilaian kondisi barang oleh pemerintah daerah, penerbitan keputusan bupati melalui pengelola barang daerah, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga pembaruan data pada sistem pengelolaan aset daerah.
"DPRD tidak dapat melakukan mutasi barang secara mandiri. Semua harus melalui mekanisme yang ditetapkan dan mendapat persetujuan dari pengelola barang daerah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian prosedur administrasi dapat menimbulkan konsekuensi bagi pihak yang terlibat.
"Walaupun nilai barang relatif kecil, prosedur tetap harus dijalankan. Jika terjadi pelanggaran administrasi, pengurus barang dapat dikenakan tuntutan ganti rugi maupun sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
GT menambahkan, untuk aset meubelair dengan nilai di bawah Rp5 juta, pengalihan pada prinsipnya cukup melalui SK Bupati tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Namun dokumen pendukung seperti berita acara, data nomor urut pendaftaran (NUP), foto kondisi barang, serta pencatatan administrasi tetap harus dilengkapi agar proses pengalihan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kelengkapan prosedur pengalihan aset tersebut.
(Tim)

Komentar