MALANG, JAVATIMES – Perwakilan puluhan user perumahan di wilayah Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan praktik tidak profesional dalam proyek perumahan Grand Raya Residence (GRR) yang dikelola oleh PT Mahabarata Patria Nusantera, Sabtu (28/02/2026).
Salah satu pihak yang disebut dalam laporan para user adalah Teguh Baroto yang mengaku sebagai Direktur pengembang perumahan tersebut. Teguh Baroto diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, yakni Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Teknik Industri.
Para user menyatakan kekecewaan mendalam karena hingga saat ini bangunan rumah yang dijanjikan belum terealisasi. Selain itu, perjanjian jual-beli yang sebelumnya dijanjikan akan dilaksanakan melalui notaris disebut tidak pernah terlaksana sebagaimana komitmen awal.
Sebagai bentuk protes, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB hingga siang hari, puluhan user mendatangi kediaman Teguh Baroto di Perumahan Bumi Palapa. Mereka memasang spanduk bertuliskan “HAK KAMI BELUM TERPENUHI” sebagai simbol tuntutan atas hak-hak yang belum dipenuhi.
Dani dan Ari, perwakilan user, menuturkan kronologi awal permasalahan. Menurut mereka, sejak awal Teguh Baroto mengaku sebagai pemilik lahan GRR dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun setelah kurang lebih delapan tahun berjalan, lahan tersebut disebut belum berstatus SHM atas nama yang bersangkutan sebagaimana yang disampaikan kepada para konsumen.
“Sudah delapan tahun kami menunggu. Janji demi janji disampaikan, tapi tidak ada realisasi. Bahkan untuk bertemu dan meminta kejelasan pun sangat sulit,” ungkap Ari.
Situasi memanas ketika, menurut para user, selama 3 x 24 jam terakhir tidak ada itikad dari pihak yang bersangkutan untuk menemui dan menyelesaikan persoalan. Para user menyatakan akan melimpahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret.
Atas kondisi tersebut, para user menduga adanya sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:
- Dugaan penipuan terkait status dan kepemilikan lahan.
- Dugaan penggelapan dana milik user yang telah melakukan pembayaran.
- Dugaan pemerasan terhadap mitra yang turut membantu pengelolaan lahan GRR.
Selain itu, Ari juga menuding adanya dugaan kerja sama dengan pihak notaris berinisial H dan seorang pengacara berinisial A dalam proses yang dianggap merugikan konsumen. Tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak user dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Kerugian yang dialami para user diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Bahkan, menurut keterangan perwakilan user, terdapat keluarga konsumen yang mengalami tekanan psikologis berat akibat ketidakpastian status tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Secara yuridis, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan yang dituduhkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Selain itu, dapat pula dikaji dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman terkait kewajiban pengembang terhadap konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk Teguh Baroto maupun manajemen PT Mahabarata Patria Nusantera, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan para user.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tidak ditemukan titik temu dalam waktu dekat, para user menyatakan akan menempuh jalur hukum secara resmi melalui laporan pidana maupun gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak mereka.
(Tim)

Komentar