NGANJUK, JAVATIMES - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kantah Nganjuk Dyah Susilowati, SH, MH mengingatkan masyarakat yang saat ini masih memiliki sertipikat atas nama orang tua yang telah meninggal untuk segera balik nama.
Sebab secara administrasi Tanah yang sertifikatnya masih atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat langsung diperjualbelikan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Sebagaimana aturan tersebut di syaratkan untuk segera balik nama terlebih dahulu sebelum dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli atau pembebanan hak tanggungan," urainya.
Dyah juga mengatakan, sertipikat tanah yang belum di balik namakan ke ahli waris akan rentan sengketa. Secara hukum, ahli waris memang memperoleh hak atas tanah sejak pewaris meninggal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 dan Pasal 832.
"Yang jelas, tanpa pencatatan di kantor pertanahan, pembagian hak masing-masing ahli waris belum memiliki kepastian administrasi," katanya lagi.
Dampak lainnya atas sertipikat tanah yang belum di balik namakan, berakibat pada sertipikat tidak dapat dijadikan agunan Bank Perbankan yang mensyaratkan sertifikat atas nama debitur sebagai pemegang hak yang sah.
"Ini sejalan dengan asas publisitas pendaftaran tanah pada PP 24/1997, di mana pihak ketiga mengacu pada data yang tercatat dalam sertipikat,' ungkapnya.
Dengan demikian kantah Nganjuk menghimbau pada masyarakat yang saat ini memiliki sertifikat tanah dengan atas nama orang yang telah meninggal untuk segera melakukan balik nama atau melakukan pendaftaran peralihan hak warisnya.
(Ind)

Komentar