![]() |
| Plt BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo |
NGANJUK, JAVATIMES -- Sebanyak 2245 tenaga honorer di Kabupaten Nganjuk pada akhir tahun 2025 (30/12/2025) secara resmi statusnya berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pertanyaannya adalah? Apakah PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapatkan hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
Menjawab hal tersebut, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, secara hukum PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN dengan skema perjanjian kerja.
"Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, maka PPPK Paruh Waktu juga menerima hak yang sama yakni juga menerima THR dan gaji ke-13," urainya.
Agus juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah ini juga diperkuat dengan kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 tahun 2025 yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu masuk kategori ASN.
Dengan demikian, menurutnya PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.
"Di dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian yang menghapus hak PPPK Paruh Waktu termasuk atas THR dan gaji ke-13. Mereka juga akan menerima hak yang sama, selama masih memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif," jelasnya.
"Jadi dalam aturan itu, tidak ada pengecualian yang menghapus hak PPPK Paruh Waktu atas THR dan gaji ke-13. Selama yang bersangkutan memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif," ungkapnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu sebagaimana hitungan secara proporsional.
Dimana besaran yang diterima PPP Paruh Waktu akan disesuaikan dengan jam kerja dan penghasilan yang diterima disetiap bulannya.
"Jadi dasar hukum atas penerimaan hak THR dan gaji ke-13 ini, adalah bentuk kepastian dan perlindungan negara terhadap PPPK Paruh Waktu. Untuk besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
(Ind)

Komentar