JOMBANG, JAVATIMES – Teka-teki operasional CV Java Pangan Nusantara yang mengelola rumah potong ayam dan olahan daging sapi di Jombang semakin memanas. Di tengah konfirmasi resmi dari Dinas PUPR bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, pihak pemilik perusahaan justru memilih langkah bungkam.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait status perizinan dan operasional perusahaan yang diduga mendahului izin resmi, pemilik CV Java Pangan Nusantara tidak memberikan respon apapun. Meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
PUPR Jombang: "Revisi Belum Ditindaklanjuti
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa secara administratif, bangunan tersebut belum memiliki legalitas yang lengkap.
"Terkait dengan PBG-nya sampai saat ini belum terbit. Ada catatan revisi dari tim yang hingga sekarang belum ditindaklanjuti oleh mereka (perusahaan)," ungkap Bustomi.
Ia juga menambahkan akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menyikapi ketidakpatuhan tersebut.
Satpol PP Siap "Eksekusi" Jika Ada Rekomendasi
Di sisi lain, Kasatpol PP Jombang, Samsudi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika sudah ada lampu hijau dari dinas teknis. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan harus sesuai dengan prosedur koordinasi antar OPD.
"Kami siap melaksanakan rekomendasi dari OPD teknis. Kami juga menunggu perintah lanjut sebagai bahan laporan kepada pimpinan (Asisten 2)," jelas Samsudi.
Sorotan Publik: Antara Aturan dan "Orang Kuat"
Sikap bungkam dari pemilik perusahaan dan belum adanya tindakan tegas di lapangan memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul dugaan adanya keterlibatan "orang kuat" yang membentengi operasional CV Java Pangan Nusantara sehingga berani beroperasi meski menabrak aturan perizinan.
Ketegasan Pemkab Jombang kini diuji. Apakah aturan PBG akan ditegakkan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, ataukah praktik "pembiaran" akan terus berlanjut di tengah mandeknya revisi perizinan yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengusaha.
(Gading)

Komentar