Enam JPT Pratama Akan Pensiun, Empat Jabatan Sudah Kosong: Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi -->

Javatimes

Enam JPT Pratama Akan Pensiun, Empat Jabatan Sudah Kosong: Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi

javatimesonline
16 Februari 2026
Ilustrasi kekosongan sejumlah kursi kepala dinas di Pemkab Nganjuk (AI)


NGANJUK, JAVATIMES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas birokrasi. Selain empat jabatan setingkat kepala dinas yang saat ini telah kosong, pada tahun 2026 mendatang enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) juga dipastikan memasuki masa purna tugas sesuai jadwal pensiun masing-masing.

Kondisi tersebut membuat sedikitnya sepuluh posisi strategis di lingkungan Pemkab Nganjuk berpotensi mengalami kekosongan dalam waktu berdekatan. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat menyiapkan langkah antisipatif guna memastikan kesinambungan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Empat jabatan eselon II yang saat ini kosong meliputi:
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  • Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD)


Sementara itu, enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan memasuki masa pensiun pada 2026 adalah:
  • Cuk Widiyanto, S.H., M.M. — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, TMT 1 Juni 2026
  • Samsul Huda, S.H., M.H. — Inspektur Daerah, TMT 1 September 2026
  • Drs. Gunawan Widagdo, M.Si — Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, TMT 1 Oktober 2026
  • Drs. Mokhamad Yasin, M.Si — Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, TMT 1 November 2026
  • Jusuf Satrio Wibowo, M.T — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, TMT 1 November 2026
  • Drs. Nur Solekan, M.Si — Sekretaris Daerah, TMT 1 Januari 2027 (masa dinas berakhir 31 Desember 2026)


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heru Widodo, membenarkan adanya gelombang purnabakti pejabat eselon II tersebut. Menurutnya, seluruh proses administrasi kepegawaian telah dipersiapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Benar, pada tahun 2026 ini ada enam pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun sesuai dengan TMT masing-masing. BKPSDM sudah melakukan pendataan serta penyesuaian administrasi kepegawaiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masa pensiun merupakan bagian dari siklus manajemen aparatur sipil negara yang telah diatur secara jelas dalam regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, juga memiliki mekanisme untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan meskipun terjadi pergantian pejabat.

Gelombang pensiun pejabat senior ini sekaligus menjadi momentum regenerasi kepemimpinan birokrasi di Kabupaten Nganjuk. Tantangan terbesar Pemkab bukan hanya mengisi jabatan yang kosong, tetapi juga memastikan figur pengganti memiliki kapasitas manajerial, integritas, serta kemampuan menjaga kesinambungan program pembangunan daerah.



 (Ind)