Subsidi Dipalak? Skema Iuran Rp127 Juta di Balik Distribusi Pupuk Gondang -->

Javatimes

Subsidi Dipalak? Skema Iuran Rp127 Juta di Balik Distribusi Pupuk Gondang

javatimesonline
13 Februari 2026

Ilustrasi KTNA minta iuran kepada petani dari penjualan pupuk subsidi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Program pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi bantalan napas bagi petani kecil di Kecamatan Gondang, Nganjuk, justru diduga disusupi pungutan tambahan. Di balik angka Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, muncul iuran Rp1.000 per sak 50 kilogram, yang mengalir ke kas Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) setempat.


Nominalnya terlihat kecil. Seribu rupiah per sak. Namun ketika distribusi pupuk mencapai ribuan ton dalam setahun, angka itu menjelma menjadi ratusan juta rupiah.


Iuran Rp1.000 per 50 kilogram pupuk subsidi tersebut bukan isu liar di warung kopi. Angka itu tertulis rapi dalam berita acara kesepakatan harga tebus pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska, yang digelar di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang pada November 2025 lalu. Kesepakatan itu menjadi dasar pemungutan iuran yang dibebankan kepada petani setiap kali menebus pupuk.


Ketua KTNA Kecamatan Gondang, Suhartono-akrab disapa Hartono-tidak menampik adanya iuran tersebut. Bahkan, ia secara terbuka mengakui bahwa dari pungutan Rp1.000 per sak itu, KTNA mampu mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp100 juta per tahun, tergantung volume distribusi pupuk.

“Untuk HET sekarang Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK Phonska. Jadi dengan iuran KTNA, menjadi Rp91.000 dan Rp93.000,” ujar Hartono saat ditemui di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Minggu (18/1/2026).

 

Dalih yang dibangun pengurus KTNA terdengar klise, uang itu diklaim akan “kembali ke petani”. Hartono menyebut iuran tersebut digunakan untuk kegiatan penyemprotan atau pengobatan tanaman di area persawahan, dengan alasan anggaran dari dinas pertanian dinilai selalu kurang.

“Dari uang Rp1.000 itu muncul kegiatan pengobatan. Karena dari dinas pasti kurang, KTNA yang menambahi,” ucapnya.

 

Tak berhenti di situ, iuran yang dikumpulkan dari petani juga dialirkan untuk kegiatan rutin organisasi. Setiap bulan, KTNA menggelar pertemuan yang diikuti 82 Kelompok Tani (Poktan) dari 17 desa se-Kecamatan Gondang. Konsumsi dan kegiatan anjangsana pun ikut dibiayai dari kantong yang sama.


Bendahara KTNA Gondang, Purwono, secara gamblang menyebut bahwa setiap kunjungan ke Poktan disertai dana konsumsi sebesar Rp500.000 yang bersumber dari iuran Rp1.000 per sak pupuk subsidi.

“Saya itu sosialisasi dari desa ke desa. Konsumsi juga dari KTNA,” ujarnya.

 

Ketika ditanya total uang yang berhasil dikumpulkan, baik Hartono maupun Purwono menyebut angka sekitar Rp127 juta sepanjang 2025. Untuk tahun 2026, mereka mengaku belum ada pemasukan karena sebagian Poktan masih berutang ke kios pupuk.

“Kami tetap sabar menunggu, karena nanti pasti dikasih,” ujar pengurus KTNA santai.

 

Masalahnya, kesabaran itu dibayar mahal oleh petani. Sebab, iuran Rp1.000 bukan satu-satunya beban. Dalam kesepakatan yang sama, juga diselipkan ongkos angkut Rp5.000 per sak, yang diberlakukan rata tanpa memandang jarak kios ke lahan pertanian.

“Iuran Rp1.000 per sak, ditambah ongkos angkut Rp5.000 per sak. Jauh dekat disamakan,” kata Hartono.

 

Kesepakatan tersebut, menurut Hartono, dibuat bersama antara KTNA, seluruh Ketua Poktan, dan pemilik kios pupuk subsidi, serta digelar terbuka di Aula BPP Kecamatan Gondang. Bahkan, ia menyebut kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Koordinator BPP Kecamatan Gondang, Didik Wahyudi.


Namun, pernyataan Hartono justru memantik tanda tanya serius. Ia menegaskan bahwa Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) seharusnya tidak mencampuri urusan harga di luar HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya sering menyampaikan, PPL tidak boleh masuk ranah itu. Ranah PPL hanya mengendalikan sesuai keputusan menteri, harus HET,” tegasnya.

 

Ironisnya, kesepakatan yang memuat iuran dan ongkos tambahan itu justru lahir di lingkungan BPP, lembaga yang semestinya menjadi garda pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat harga dan tepat sasaran.


Meski demikian, Hartono berdalih bahwa setiap kali ada perubahan kebijakan harga dari pemerintah pusat, KTNA selalu membuat berita acara kesepakatan baru.

“Terakhir setelah keputusan menteri 10 November 2025, itu dibuatkan berita acara dan disaksikan BPP,” tandasnya.

 

Kini, iuran Rp1.000 yang diklaim “demi petani” justru membuka ruang pertanyaan besar, apakah pupuk subsidi masih benar-benar subsidi, atau telah berubah menjadi ladang pungutan yang dilegalkan lewat kesepakatan sepihak?



(AWA)