Penasehat Hukum Penggugat Perkara Perdata Anggap Alat Bukti Tergugat Tidak Relevan -->

Javatimes

Penasehat Hukum Penggugat Perkara Perdata Anggap Alat Bukti Tergugat Tidak Relevan

javatimesonline
12 Februari 2026

NGANJUK, JAVATIMES – Pada persidangan perdata dengan Perkara Nomor. 62/Pdt.G/2025/PN.Njk di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin, Penasehat Hukum (PH) penggugat, H.M. Aris Mujiono, SH, MH sangat menyayangkan alat bukti yang diajukan pihak tergugat dan dianggap telah keluar dari pokok substansi pokok perkara. 


Dimana pada pokok materi gugatan di PN Nganjuk terkait penyerobotan lahan sawah yang saat ini menjadi sengketa adalah lahan dengan letter C no. 905 atas nama Mattahir bin Mustam orang tua dari penggugat bukan letter C dengan nomor lainnya. 


Aris mengatakan, apa yang dikeluarkan oleh tergugat berupa surat pernyataan dari desa yang isinya tentang asal usul perolehan tanah terjadi karena adanya jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa dan dikeluarkan pada tahun 2026 bukan lahan dengan letter C yang sama pada pokok gugatannya.


"Sengketa lahan sawah dengan letter C no. 905 terjadi sejak lama bahkan di tahun 2023 hingga tahun 2025 terjadi mediasi di balai desa dan hasilnya nihil. Jadi karena lahan ini dianggap sengketa maka desa tidak mungkin keluarkan surat pernyataan atas status kepemilikannya," ujarnya. 


"Tapi anehnya, tergugat mengeluarkan surat pernyataan asal usul dari desa yang keluar pada Januari 2026 tanggal saya lupa dan surat tersebut katanya lahan yang saat ini menjadi sengketa tapi saya lihat surat itu tidak relevan sama sekali," lanjutnya tanpa menyebutkan ketidak relevansinya. 


PH penggugat juga menjelaskan atas relevansi alat bukti yang diajukan tergugat seharusnya dapat menunjang sangkalan dan bersesuaian dengan materi pokok gugatan. 


"Karena bukti yang diajukan oleh tergugat tidak berkaitan langsung dengan sengketa maka saya sebagai PH dari penggugat akan memberikan tanggapan di sidang kesimpulan besuk," ucapnya. 


Sementara atas ketidak relevasinya alat bukti tergugat maka penggugat akan menyampaikannya pada sidang kesimpulan besuk dan berharap Hakim yang memegang peranan sangat penting untuk mengenyampingkan alat bukti tergugat. 


"Untuk kesimpulan penggugat kita tunggu besuk," pungkasnya. 






(Ind)