![]() |
| Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia |
NGANJUK, JAVATIMES — Di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Rabu (11/2/2026), sebuah penandatanganan dilakukan. Namun yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen kerja sama, melainkan satu hal yang lebih mendasar yakni akses keadilan bagi warga desa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Langkah ini menjadi sinyal bahwa layanan bantuan hukum tak lagi berhenti di kota, tetapi akan ditarik hingga ke desa dan kelurahan, menyasar warga kurang mampu yang selama ini kerap tersisih dalam urusan hukum.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md., S.E., S.H., M.M., M.B.A., Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tri Wahju Kuntjoro, S.Sos., M.M., perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Ketua Umum Posbakumadin, Pembina DPP Posbakumadin Ropaun Rambe, jajaran Bagian Hukum, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Nganjuk.
Di hadapan para undangan, Bupati Marhaen Djumadi menegaskan bahwa kehadiran Posbakum di tingkat desa bukan sekadar formalitas administratif.
“Seringkali masyarakat kita di desa merasa takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum. Dengan penguatan Posbakumadin hingga ke level desa, kita hadirkan negara di tengah mereka. Tidak boleh ada lagi warga Nganjuk yang merasa ‘buta hukum’ atau tidak mendapat keadilan hanya karena masalah biaya,” tegasnya.
Pernyataan itu seolah menjadi pengakuan bahwa selama ini masih ada jarak antara hukum dan masyarakat kecil. Biaya perkara, minimnya pemahaman prosedur, hingga rasa takut berhadapan dengan aparat penegak hukum kerap menjadi tembok tak kasat mata yang menghalangi warga desa memperjuangkan haknya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tri Wahju Kuntjoro, menambahkan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan aktif aparatur desa. Sinergi antara pemerintah desa dan advokat profesional menjadi kunci.
“Kami meminta para Kepala Desa dan Lurah untuk proaktif memfasilitasi ruang bagi Posbakumadin. Sosialisasi harus masif dilakukan agar masyarakat tahu bahwa layanan ini gratis bagi mereka yang memenuhi syarat. Ini bagian dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang paripurna,” ujarnya.
Di sisi lain, Pembina DPP Posbakumadin, Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Nganjuk. Ia berharap penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, kerja sama ini bukan tanpa tantangan. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan: apakah benar-benar menyentuh warga miskin yang membutuhkan, atau berhenti sebagai program yang ramai di awal namun redup di tengah jalan.
Sosialisasi mengenai peran Posbakumadin sekaligus konsep “mahkamah desa” juga menjadi bagian dari agenda. Tujuannya, mendorong penyelesaian persoalan hukum dan sengketa sosial secara lebih cepat, terjangkau, dan berbasis komunitas, tanpa mengabaikan prinsip hukum nasional.
Jika dijalankan serius, langkah ini berpotensi menekan konflik sosial, mengurangi kriminalitas berbasis sengketa, serta meningkatkan indeks kesadaran hukum masyarakat Nganjuk.
(AWA)

Komentar