NGANJUK, JAVATIMES — Aula Kantor Desa Wilangan, Kamis (12/2/2026), tak sekadar menjadi ruang pertemuan biasa. Siang itu, hukum turun langsung menyapa warga. Tidak dalam bentuk sidang atau vonis, melainkan lewat dialog, penjelasan, dan jaminan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu membayar.
Pengadilan Negeri Nganjuk bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Rachmat SHi Lahasan, S.H., M.H., tim Posbakumadin Nganjuk, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wilangan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Sejak awal, suasana terasa cair. Namun pesan yang dibawa tidak main-main: hukum harus dipahami, bukan ditakuti.
Dalam pemaparannya, Rachmat menjelaskan bahwa wajah hukum Indonesia kini mengalami pergeseran paradigma. Pendekatan yang dulu identik dengan penghukuman dan pemenjaraan, kini mulai membuka ruang pemulihan melalui konsep Restorative Justice.
“Restorative Justice menekankan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Jika pelaku dan korban sudah berdamai serta kerugian telah dipulihkan, perkara bisa saja tidak dilanjutkan ke proses persidangan yang panjang,” jelasnya di hadapan warga.
Penjelasan itu menjadi penting, terutama di tengah masyarakat desa yang seringkali menyelesaikan persoalan secara emosional atau berdasarkan kebiasaan lama.
Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, S.H., M., kemudian mengambil alih mikrofon. Dengan nada tegas namun persuasif, ia menyampaikan bahwa stigma “hukum itu mahal” harus dihentikan.
“Masih banyak warga takut berurusan dengan hukum karena bayangan biaya pengacara yang mahal. Melalui UU No. 16 Tahun 2011, negara hadir. Kami siap mendampingi masyarakat miskin di Wilangan secara gratis. Biayanya ditanggung negara melalui Kemenkumham,” tegasnya.
Pernyataan itu seolah menjadi jembatan harapan bagi warga yang selama ini memilih diam ketika haknya terlanggar, hanya karena takut biaya.
Suasana makin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Seorang warga, Ruy Alfandaru, mengangkat tangan dan melontarkan pertanyaan yang sangat kontekstual dengan dinamika desa.
“Kalau ada maling tertangkap lalu dipukuli warga karena kesal, apakah yang memukul bisa dipenjara?” tanyanya.
Pertanyaan itu membuat ruangan hening sejenak. Rachmat menjawab tanpa ragu.
“Secara hukum, memukul pencuri yang sudah tertangkap atau tidak berdaya bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Pelakunya dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang benar adalah mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian.
“Jangan sampai niat menjaga keamanan justru membuat bapak-ibu berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara. Serahkan prosesnya kepada yang berwenang,” tambahnya.
Pesan itu terasa mengena. Di banyak tempat, emosi kerap mengalahkan akal sehat saat berhadapan dengan pelaku kejahatan. Namun hukum, sebagaimana dijelaskan, tidak membenarkan balas dendam.
Perwakilan Kepala Desa Wilangan melalui Kasi Pemerintahan, Sunariyati, S.Sos., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap literasi hukum warga meningkat sehingga konflik sosial dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan.
“Kegiatan ini penting agar warga kami tidak lagi buta hukum dan tahu ke mana harus mencari perlindungan yang sah,” ujarnya.
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi normatif. Ia menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ruang di mana warga boleh bertanya, bahkan soal hal yang paling sensitif sekalipun.
Di Desa Wilangan hari itu, hukum tidak berdiri sebagai ancaman. Ia hadir sebagai penjelas, penuntun, dan pelindung.
Dan mungkin, di situlah esensi keadilan yang sesungguhnya. Ketika masyarakat tidak lagi takut pada hukum, tetapi memahami dan memanfaatkannya untuk melindungi diri serta sesamanya.
(AWA)

Komentar