
Ilustrasi Suzuki Finance Apresiasi Ketegasan Polres Tanjung Perak (AI)
SURABAYA, JAVATIMES — Penanganan kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Tim Hukum PT Suzuki Finance, melalui kuasa hukumnya Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam mengamankan objek perkara berupa mobil yang sebelumnya dilaporkan sebagai jaminan fidusia bermasalah.
Mobil yang menjadi objek sengketa hukum tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada klien PT Suzuki Finance. Bagi tim kuasa hukum, keberhasilan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi indikator konkret hadirnya negara melalui aparat penegak hukum dalam melindungi kepastian hukum sektor pembiayaan.
“Kami sangat puas dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penanganannya cepat, profesional, dan serius,” tegas Prayogo.
Ia mengungkapkan, sejak laporan pengaduan disampaikan, proses penanganan perkara berjalan secara terstruktur dan responsif. Penyidik dinilai tidak hanya bergerak cepat di lapangan, tetapi juga membangun komunikasi yang intensif dengan pihak pelapor dan korban, sehingga proses hukum tidak berjalan dalam ruang hampa, melainkan transparan dan terkoordinasi.
“Koordinasi berjalan sangat baik. Penyidik tidak hanya bekerja, tetapi juga berkomunikasi. Ini penting, karena korban merasa dilibatkan dan tidak ditinggalkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Langkah cepat aparat ini dinilai bukan hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa praktik penyalahgunaan objek jaminan fidusia bukan kejahatan sepele. Di tengah maraknya persoalan pembiayaan dan leasing, kasus semacam ini kerap menimbulkan keresahan dan kerugian sistemik di dunia usaha keuangan.
“Ini bukan sekadar pengembalian satu unit kendaraan. Ini tentang kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap ekosistem usaha pembiayaan,” lanjut Prayogo.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan dunia usaha yang taat aturan.
“Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian benar-benar hadir untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami tidak dibiarkan berjalan sendiri,” tandasnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana fidusia bukan persoalan teknis semata, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan. Penanganan tegas dan profesional aparat dinilai menjadi kunci dalam membangun kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

Komentar