
Ilustrasi kesepakatan di BPP Kecamatan Gondang, Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES — Skandal penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, tak lagi berdiri sebagai ulah oknum desa semata. Praktik yang semula dianggap kasus lokal kini menjelma menjadi potret dugaan rekayasa kolektif yang melibatkan kelompok tani, pemilik kios, hingga forum resmi yang semestinya menjadi garda pengawasan negara.
Di balik dalih “kesepakatan”, petani justru diposisikan sebagai pihak yang tak punya pilihan selain membayar pupuk subsidi dengan harga lebih mahal.
Fakta di lapangan menunjukkan, terbitnya berita acara kesepakatan harga tebus pupuk subsidi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) se-Kecamatan Gondang diduga menjadi alat legitimasi pemaksaan harga di atas HET. Ironisnya, proses itu disebut berlangsung di aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, ruang yang sejatinya menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi petani.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gondang, Suhartono.
Pria yang akrab disapa Hartono tersebut mengungkapkan bahwa rapat musyawarah penetapan harga tebus pupuk bersubsidi digelar terbuka, dihadiri hampir seluruh aktor kunci dalam tata niaga pupuk subsidi.
“Dalam rapat itu hadir seluruh Ketua dan Sekretaris Poktan se-Kecamatan Gondang, pemilik kios pupuk bersubsidi, dan disaksikan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” kata Hartono saat ditemui di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Minggu (18/1/2026).
Tak ada ruang abu-abu dalam pengakuan itu. Hartono secara gamblang menyebut bahwa kesepakatan harga bukan keputusan sepihak satu kelompok, melainkan hasil duduk bersama.
“Kesepakatan itu antara KTNA, Poktan, dan Kios,” ucapnya.
Namun di titik inilah persoalan menjadi lebih serius. PPL yang secara fungsi negara bertugas mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan sesuai HET justru hadir dalam forum yang menetapkan harga di atas ketentuan pemerintah.
Alih-alih menjaga jarak, Hartono secara terbuka mengakui adanya pembatasan peran PPL.
“Untuk birokrasi, saya selalu menyampaikan PPL tidak boleh masuk ranah itu. Tapi mereka hadir,” ujarnya.
Kalimat ini menjadi alarm keras, pengawas hadir, tapi dilarang mengawasi. Negara datang, tapi dipinggirkan oleh kesepakatan.
Hartono juga menegaskan bahwa setiap kali terjadi perubahan kebijakan harga pupuk subsidi, kesepakatan serupa selalu dibuat ulang, lengkap dengan berita acara.
“Terakhir setelah keluar keputusan menteri tanggal 10 November 2025. Itu dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh BPP,” tegasnya.
Artinya, praktik penetapan harga di atas HET bukan kejadian insidental, melainkan mekanisme yang berulang dan terstruktur.
Pernyataan Hartono dikuatkan oleh SHR, pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial PS. Ia menyebut bahwa penambahan harga memang diseragamkan di tingkat kecamatan, dengan alasan ongkos transportasi dan kuli bongkar muat.
“Itu hasil kesepakatan tingkat kecamatan. Ongkos kuli, sewa angkutan, jauh dekat disamakan. Semua kios di Kecamatan Gondang disama-ratakan,” ujar SHR di kediamannya.
Tak berhenti di situ, SHR juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara terbuka di aula BPP, dengan kehadiran seluruh unsur.
“Di BPP ada Ketua KTNA, PPL, semua Ketua Poktan, dan semua kios. Semua pihak ada di sana,” katanya.
Pengakuan ini memperjelas satu hal, kebijakan harga pupuk subsidi yang menabrak HET tidak lahir di ruang gelap, melainkan di ruang resmi, disaksikan banyak pihak, dan dilegalkan lewat tanda tangan bersama.
Di sinilah paradoks itu telanjang: pupuk subsidi yang dibiayai uang negara untuk meringankan beban petani kecil, justru berubah menjadi komoditas “hasil kesepakatan”, sementara petani hanya menerima keputusan tanpa ruang menawar.
Skema yang disebut musyawarah ini kini menyisakan pertanyaan besar, apakah kesepakatan boleh mengalahkan aturan negara? dan sampai sejauh mana negara membiarkan subsidi berubah menjadi beban?
(AWA)

Komentar