Kantah Nganjuk Sampaikan Cara Ubah Girik/Letter C ke SHM -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Sampaikan Cara Ubah Girik/Letter C ke SHM

javatimesonline
29 Januari 2026

NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertahan (Kantah) Nganjuk melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Agus Rijadi, A.Ptnh menjelaskan, tata cara mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.


Langkah awal yakni membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat. 


"Untuk saksi cukup dua orang yang benar-benar mengetahui atas riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," urai Agus. 


Selanjutnya menurut Agus, pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai (formulir ini bisa diperoleh di Koperasi Kantah) lalu membuat/mengisi formulir surat kuasa apabila dikuasakan, kemudian fotokopi KTP, KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah. 


Berkas yang disiapkan selanjutnya adalah bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, lalu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 


"Selain hal tersebut, pemohon juga harus menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik," lanjutnya. 


Sementara terkait biaya untuk mengubah Girik/letter C ke SHM Agus juga menyampaikan bahwa, biaya tersebut tergantung dari jenis penggunaan, luasan dan lokasi dari tanah yang akan didaftarkan. 


"Untuk jelasnya para pemohon dapat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," lanjut Agus. 


Agus juga memberikan contoh biaya berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni apabila luas tanah 500 M² non pertanian estimasi biaya sebesar Rp 250 ribu. 


"Nilai itu terdiri dari biaya pengukuran Rp 200 ribu dan biaya pendaftarannya Rp 50 ribu," urainya. 







(Ind)