![]() |
| Sejumlah kepala sekolah SD di Kecamatan Sukomoro saat asyik berkaraoke di gedung Korwil Pendidikan Kecamatan Sukomoro |
NGANJUK, JAVATIMES — Polemik aksi karaoke dan joget sejumlah kepala sekolah dasar di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, saat kegiatan belajar mengajar (KBM) masih berlangsung di SDN 3 Sukomoro, kini menyeret pucuk pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk turun tangan. Namun alih-alih meredam, respons berlapis dari pejabat pendidikan justru memperlihatkan betapa seriusnya krisis etika yang sedang diuji.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) pagi, usai rapat dinas di Gedung Korwil Pendidikan Kecamatan Sukomoro, sejumlah kepala sekolah terlihat bernyanyi menggunakan pengeras suara dan berjoget. Ironisnya, gedung tersebut berada satu kawasan dengan SDN 3 Sukomoro, saat KBM masih berlangsung. Suara hiburan itu terdengar hingga ke ruang kelas dan mengganggu proses belajar siswa.
Peristiwa tersebut terekam kamera awak media. Sejumlah kepala sekolah bahkan tampak tergesa meninggalkan lokasi setelah menyadari aksinya direkam. Klarifikasi awal dari Ketua K3S Sukomoro menyebut kejadian itu sebagai “khilaf” karena asumsi keliru bahwa siswa telah pulang.
Sorotan publik pun mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Munawir, menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memberikan teguran. Namun, langkah itu dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui K3S.
“Saya sudah klarifikasi kejadian tersebut dan sudah menegur lewat K3S Sukomoro, selanjutnya akan dilakukan pembinaan secara kolektif,” tulis Munawir saat dikonfirmasi Javatimes melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya. Klarifikasi seperti apa yang dilakukan, kepada siapa, dan bentuk teguran apa yang dijatuhkan, tak pernah dijelaskan. Munawir juga sempat tidak merespons serangkaian pertanyaan lanjutan soal evaluasi etika, pelanggaran norma kedinasan, hingga potensi sanksi jika kejadian serupa terulang.
Di hari yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, akhirnya buka suara. Ia mengonfirmasi telah memanggil Ketua K3S dan Korwil Pendidikan Kecamatan Sukomoro ke kantor dinas.
“Terkait berita ini, Bu Korwil dan Ketua K3S Sukomoro sudah saya panggil ke dinas tadi sore,” tulis Puguh kepada Javatimes, Selasa (27/1/2026) malam.
Menurut Puguh, langkah itu menjadi pintu masuk untuk klarifikasi menyeluruh. Ia bahkan memastikan akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan pengawas sekolah se-Kecamatan Sukomoro.
“Segera saya kumpulkan seluruh KS dan seluruh pengawas sekolah se-Kecamatan Sukomoro untuk saya klarifikasi kejelasannya dan pembinaan atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Puguh menegaskan, pembinaan internal yang dimaksud akan difokuskan pada kepala sekolah dan pengawas sekolah, karena merekalah yang menjadi sorotan publik. Pembinaan direncanakan berlangsung pada 3 Februari 2026, atau lebih cepat jika memungkinkan.
Lebih jauh, Puguh secara tegas menyatakan bahwa kegiatan karaoke dan joget tersebut melanggar norma kedinasan dan kode etik profesi pendidik.
“Pertemuan itu dalam rangka penyusunan pembagian tugas, bukan untuk kegiatan lainnya. Jika terjadi kegiatan di luar agenda, apalagi masih jam kerja dan jam mengajar, jelas itu melanggar norma kedinasan atau kode etik profesi,” tegasnya.
Ia menepis alasan pembenaran apa pun, termasuk dalih menunggu kepala sekolah lain atau kegiatan dilakukan di ruang tertutup.
“Bukan soal terdengar atau tidak terdengar. Masalahnya adalah waktunya tidak tepat,” tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Puguh memastikan akan menjatuhkan teguran keras secara lisan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas sekolah di Korwil Pendidikan Kecamatan Sukomoro.
Kasus ini kini tak lagi sekadar soal karaoke atau joget. Ini menjadi cermin betapa rapuhnya disiplin dan etika birokrasi pendidikan ketika ruang belajar anak-anak bisa terganggu oleh ulah para pemimpinnya sendiri. Publik pun menunggu, apakah teguran keras cukup, atau justru menjadi bukti bahwa pelanggaran etika di dunia pendidikan masih dianggap kesalahan ringan.
(AWA)

Komentar