
Ilustrasi Disperindag akan melakukan sidak (AI)
NGANJUK, JAVATIMES — Negara menetapkan harga, petani berharap keadilan. Namun di Kabupaten Nganjuk, pupuk bersubsidi justru berubah menjadi komoditas mahal yang diduga diperdagangkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Fakta ini mencuat setelah pengakuan pengurus Kelompok Tani (Poktan) yang menyebut pupuk subsidi dijual hingga Rp150.000 per sak.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nganjuk akhirnya bereaksi. Kepala Disperindag Sri Handariningsih menyatakan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sembari meminta data detail kios dan distributor yang diduga terlibat.
“Biar dikroscek dulu. KP3 ketuanya di Dinas Pertanian. Tolong distributor dan kios mana, kirimkan datanya untuk monev,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Namun, hasil kroscek awal justru memunculkan ironi. Disperindag mengklaim tidak menemukan masalah di tingkat distributor, khususnya di wilayah Gondang.
“Kewenangan Disperindag itu sampai distributor. Setelah dicek, di tingkat distributor Gondang tidak ada masalah,” kata Handariningsih.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar, jika distributor aman, lalu di mana pupuk subsidi berubah menjadi mahal?
Data HET pupuk bersubsidi jelas, Urea Rp1.800/kg, NPK Phonska Rp1.840/kg. Artinya, harga pupuk per sak 50 kilogram seharusnya berkisar Rp90.000–Rp92.000. Namun fakta lapangan berbicara lain, harga melonjak hingga Rp150.000 per sak.
Selisih puluhan ribu rupiah itu bukan angka kecil bagi petani. Di situlah subsidi negara berpotensi bocor, bukan di atas meja kebijakan, melainkan di lorong distribusi paling bawah.
Disperindag juga menyoroti praktik pembebanan “ongkos kirim” dari kios ke Poktan, yang kerap dijadikan dalih penambahan harga.
“Harusnya petani jangan mau. Kalau dipaksa bayar lebih, langsung beli di kios saja,” tegas Handariningsih.
Dugaan ini diperkuat pengakuan Sekretaris Poktan berinisial S, yang menyebut bahwa sepanjang 2025 hingga Oktober, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dijual seharga Rp150.000 per sak.
Disperindag memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara tertutup dan tanpa pemberitahuan. Publik kini menunggu, apakah sidak ini benar-benar membongkar permainan harga, atau hanya mengonfirmasi bahwa “semua aman” di atas kertas, sementara petani terus diperas di lapangan.
(AWA)

Komentar