Yunus Wahyudi Ditetapkan Tersangka: "Saya Dikeroyok, Tapi Justru Saya yang Dipidana" -->

Javatimes

Yunus Wahyudi Ditetapkan Tersangka: "Saya Dikeroyok, Tapi Justru Saya yang Dipidana"

javatimesonline
10 Juli 2025
Yunus Wahyudi Sampaikan Kekecewaan usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

BANYUWANGI, JAVATIMES — Aktivis kontroversial Yunus Wahyudi, yang dikenal dengan julukan Harimau Blambangan, secara terbuka menyampaikan pernyataan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.


Melalui unggahan video pada Sabtu (5/7/2025), Yunus mengungkap bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/144/VII/res.1.6/2025/satreskrim tertanggal 4 Juli 2025.


“Saya hanya bertiga, berkelahi dengan 15 orang. Tapi saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Lucu, bukan? Kalau saya bilang ini kriminalisasi, nanti dibilang cari pembenaran. Lantas apa sebutannya?” ujar Yunus, menyiratkan kekecewaan.


Protes atas Penegakan Hukum

Yunus mengklaim bahwa insiden adu fisik tersebut berawal dari upayanya membela masyarakat, khususnya kaum ibu, yang diduga mengalami intimidasi saat penagihan utang oleh PT Bina Artha Ventura. Menurutnya, metode penagihan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat meresahkan, bahkan terjadi pada malam hari.


“Saya memperjuangkan hak rakyat kecil. Banyak ibu-ibu resah karena cara penagihan yang tidak manusiawi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Yunus menyebut ada sekitar 30 saksi mata yang melihat langsung kejadian di lokasi, namun hingga kini, tak satu pun dari mereka diperiksa oleh penyidik.


“Aneh. Tidak satu saksi pun dimintai keterangan. Tiba-tiba saya ditetapkan tersangka,” ungkapnya dengan nada kecewa.


Logika Hukum yang Terbalik

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka mencerminkan wajah hukum yang tidak adil.


“Saya dan dua teman saya dikeroyok 15 orang, tapi saya yang jadi tersangka. Ini logika hukum yang terbalik,” kata Yunus.


Ia pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, dapat meninjau ulang kasus ini secara objektif dan adil.


“Saya tidak minta dibela. Saya hanya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pintanya.


Yunus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan sahabat yang telah memberi dukungan selama ini. Ia menyerukan agar kasus ini menjadi perhatian publik dan bahan evaluasi bagi media dan LSM.


“Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal perjuangan rakyat kecil. Saya harap kawan-kawan tetap menyuarakan kebenaran,” pungkasnya.


Respons Kepolisian

Terkait penetapan tersangka, kontributor Javatimes telah mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak Polresta Banyuwangi. Kasat Intel menyarankan agar pertanyaan langsung ditujukan ke Kasatreskrim.


Sementara itu, Kasatreskrim menyampaikan melalui pesan singkat:


“Selamat sore, mas. Semua laporan dari kedua belah pihak kami proses. Rangkaian penyidikan masih berlangsung.”


Kapolresta Banyuwangi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.






(Gading)