Menjernihkan Prasangka: Memahami Hakikat Pokir DPRD Jombang sebagai Amanah Konstitusi -->

Javatimes

Menjernihkan Prasangka: Memahami Hakikat Pokir DPRD Jombang sebagai Amanah Konstitusi

javatimesonline
03 Maret 2026

JAVATIMES – Di tengah dinamisnya pembahasan anggaran daerah, sering kali muncul suara-suara sumbang yang memandang sebelah mata terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Istilah ini kadang ditarik ke ranah prasangka, seolah-olah ia adalah "titipan" yang berdiri di luar sistem. Namun, jika kita bersedia menilik lebih dalam dengan hati yang jernih, Pokir adalah instrumen sah yang lahir dari rahim undang-undang demi kepentingan rakyat kecil.


Mari kita luruskan pemahaman agar informasi yang simpang siur tidak menutupi niat mulia pembangunan.


1. Pokir Bukan "Jatah", Melainkan Mandat Undang-Undang


Perlu ditegaskan bahwa Pokir memiliki landasan hukum yang sangat kuat (UU No. 23 Tahun 2014). Anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap aspirasi konstituen melalui Reses.


Faktanya: Menghilangkan Pokir justru berarti membungkam suara rakyat di pelosok desa yang mungkin tidak terjangkau oleh perencanaan birokrasi biasa. Pokir adalah saluran bagi mereka yang suaranya sering kali luput dari musyawarah formal.


2. Filter Berlapis: Tak Ada Celah untuk "Usulan Liar"


Ada anggapan bahwa Pokir bisa dimasukkan sesuka hati. Ini adalah kekeliruan besar. Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pokir harus melewati "gerbang" yang sangat ketat:


Masuk di Awal Waktu: Harus diinput dalam sistem perencanaan (E-Planning) sejak tahap awal (RKPD). Tidak ada pintu belakang.

Wajib Selaras dengan RPJMD: Jika usulan masyarakat tidak sesuai dengan arah pembangunan daerah, maka sistem secara otomatis akan menolaknya.


Verifikasi Teknis: Dinas terkait (Eksekutif) bertindak sebagai penguji kelayakan. Jika secara teknis tidak memungkinkan, usulan tersebut tidak akan dijalankan.


3. Pemisahan Peran: Dewan Mengusul, Dinas Mengeksekusi

Narasi negatif sering menyebut dewan "bermain proyek". Secara regulasi, hal ini mustahil dilakukan.

DPRD hanya memiliki hak mengusulkan kebutuhan rakyat (seperti perbaikan jalan lingkungan atau bantuan kelompok tani).

Seluruh proses lelang, penentuan kontraktor, hingga pelaksanaan teknis di lapangan adalah wewenang penuh Pemerangkat Daerah (Dinas).


Anggota dewan tidak memegang uang, tidak memilih rekanan, dan tidak mengerjakan proyek. Peran mereka murni pada fungsi pengawasan agar janji kepada rakyat tertunaikan.


4. Transparansi yang Terbuka Lebar

Setiap rupiah yang dialokasikan melalui jalur Pokir dicatat dalam dokumen negara yang terbuka (APBD). Setelah ditetapkan, ia tunduk pada audit berkala oleh Inspektorat dan BPK. Di era digital ini, setiap masyarakat bisa ikut mengawasi apakah usulan tersebut benar-benar bermanfaat atau tidak.


Kesimpulan: Mari Berprasangka Baik pada Pembangunan

Pokir adalah jembatan nurani. Tanpa Pokir, aspirasi warga yang tinggal jauh dari pusat kota mungkin hanya akan menjadi catatan usang. Dengan pengelolaan yang prosedural dan transparan, Pokir bertransformasi menjadi jalan setapak yang mulus, irigasi yang mengalir, dan bantuan modal yang menghidupkan ekonomi warga.

Mari kita kawal bersama dengan semangat Tabayyun (mencari kebenaran), agar energi kita tidak habis untuk saling curiga, melainkan bersatu untuk membangun Jombang yang lebih sejahtera.






(Gading)