Integritas Pengusaha Dipertanyakan, Hiswana Migas Didesak Audit Total SPBU Perak! -->

Javatimes

Integritas Pengusaha Dipertanyakan, Hiswana Migas Didesak Audit Total SPBU Perak!

javatimesonline
12 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Praktik curang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menghantui masyarakat. Kali ini, SPBU 54.614.19 yang berlokasi di Perak, Jombang, menjadi sorotan setelah seorang konsumen mengaku menjadi korban modus "oper selang" saat mengisi BBM jenis Pertalite, Senin (11/05/2026).

Kejadian ini mencuat setelah konsumen berinisial Warlok membagikan pengalaman pahitnya. Ia mengaku merugi puluhan ribu rupiah akibat kecerobohan—atau mungkin kesengajaan oknum operator.

Kronologi Modus "Mulai Tidak dari Nol"

Peristiwa bermula saat Warlok hendak mengisi Pertalite senilai Rp150.000 dengan sistem barcode MyPertamina. Namun, bukannya memulai dari angka nol, operator diduga langsung melanjutkan pengisian dari transaksi kendaraan sebelumnya yang berada di depan mobil Warlok.

"Saya minta isi 150 ribu, tapi yang masuk cuma 100 ribu. Soalnya ngisinya dilanjut dari mobil depan, gak di-nol-in dulu. Saya lihat di mesin, pas mulai ngisi buat saya itu angkanya sudah jalan," ungkap Warlok kepada media.

Akibat praktik "oper selang" ini, indikator jarum BBM di mobilnya tidak naik sebagaimana mestinya. Ia meyakini volume BBM yang masuk ke tangkinya tidak sesuai dengan nominal uang yang ia bayarkan.

Apa Itu Modus "Oper Selang"?

Modus "oper selang" adalah praktik di mana operator tidak mengembalikan angka dispenser ke posisi Rp0 setelah melayani konsumen pertama, lalu langsung melanjutkan pengisian ke konsumen berikutnya.

Mengapa ini berbahaya dan merugikan?

-Manipulasi Volume: Konsumen kedua harus membayar harga penuh, namun hanya menerima sisa literan dari selisih angka yang tertera.
-Pelanggaran SOP: Pertamina memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat yang mewajibkan operator mengucapkan "Mulai dari nol ya" sebagai bentuk transparansi.
-Penyalahgunaan Sistem Barcode: Padahal dengan sistem MyPertamina, setiap transaksi seharusnya terekam secara unik dan individual. Praktik ini mencoreng upaya digitalisasi yang sedang dibangun pemerintah.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Praktik ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga menabrak aturan hukum. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2021, setiap pengisian BBM wajib dimulai dari angka nol.
Jika terbukti melakukan kecurangan, SPBU yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi berat oleh Pertamina Patra Niaga, mulai dari:

Surat Peringatan (Teguran tertulis).

Skorsing pasokan BBM selama jangka waktu tertentu.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasi.

Desakan Audit dan Sidak

Menanggapi keluhan ini, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan Hiswana Migas Jombang untuk segera turun ke lapangan.

"Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban. Pertamina harus tegas. Kalau terbukti curang, cabut saja izinnya," tegas Warlok. 

Perlunya audit tera ulang (uji takaran) secara mendadak dianggap menjadi solusi untuk memastikan alat ukur di SPBU tersebut masih akurat dan tidak dimanipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 54.614.19 Perak masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi resmi terkait insiden tersebut.






(Gading)