Tak Berizin dan Sarat Polemik, Kegiatan SDN 2 Ngrami Masuk Radar Disdik -->

Javatimes

Tak Berizin dan Sarat Polemik, Kegiatan SDN 2 Ngrami Masuk Radar Disdik

javatimesonline
05 Mei 2026
Ilustrasi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Polemik kegiatan outbond berbayar di SDN 2 Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Jika sebelumnya hanya dipenuhi keluhan wali murid soal pungutan, minimnya fasilitas, hingga transparansi anggaran yang dipertanyakan, kini persoalan tersebut berpotensi menyeret sekolah pada dugaan pelanggaran aturan resmi pemerintah daerah.


Masih segar dalam ingatan para wali murid, siswa diminta membayar Rp150 ribu meskipun tidak mengikuti kegiatan. Sementara bagi siswa yang ikut, mereka harus berangkat sejak pagi, menjalani aktivitas seharian penuh, hanya mendapatkan satu kali makan, hingga harus mengeluarkan uang tambahan untuk memberi makan hewan.


Ironisnya, setelah semua itu, sekolah hanya mengembalikan Rp8 ribu tanpa rincian yang jelas.


Kini, fakta lain terkuak. Di tengah polemik tersebut, ternyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk sejak lama telah mengeluarkan larangan tegas terkait kegiatan serupa. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor: 400.3.1/18/411.010/2025 yang ditandatangani pada 16 April 2025, seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMP dilarang menggelar study tour maupun kegiatan sejenis.


Alasannya jelas, kegiatan tersebut dinilai tidak relevan dengan pembelajaran dan berpotensi membebani orang tua siswa.


Namun fakta di lapangan berkata lain. Kegiatan yang dilaksanakan SDN 2 Ngrami di Kediri itu, meski disebut sebagai outbond, dinilai memiliki substansi yang serupa dengan study tour yang dilarang.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa hingga saat ini surat edaran tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

“Sampai hari ini belum dicabut Pak Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2026).

 

Puguh bahkan secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan dengan nama apa pun jika substansinya serupa dengan study tour.

“Kalau berkirim surat ke dinas untuk minta izin, tidak akan pernah saya berikan izin. Karena saya harus pegang SE ini,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak sekolah mencoba menyiasati aturan dengan mengganti istilah kegiatan menjadi outing class, study tiru, atau outbond


Namun menurutnya, perubahan istilah tidak mengubah esensi kegiatan.

“Faktanya sekarang banyak yang menggunakan istilah lain. Tapi kalau substansinya sama, tetap tidak diperbolehkan,” bebernya.

 

Dalam konteks ini, kegiatan yang dilakukan SDN 2 Ngrami menjadi sorotan karena disebut tidak pernah mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan.

“Tidak ada (minta izin),” ungkap Puguh singkat.

 

Pernyataan itu menjadi titik krusial. Artinya, di tengah polemik pungutan dan keluhan wali murid, kegiatan tersebut juga diduga dilakukan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa izin dari otoritas pendidikan setempat.


Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk pun menyatakan akan segera mengambil langkah dengan memanggil kepala sekolah serta koordinator wilayah untuk dimintai penjelasan.

“Kita akan segera memanggil kepala sekolahnya dan Korwilnya. Saya akan tanyakan, sekolah tidak memberitahu ke dinas, apakah juga tidak memberitahu korwil sebagai pengawas,” ungkap Puguh.

 

Langkah ini menandai bahwa persoalan yang awalnya dianggap sebagai kegiatan rutin kini berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi.


Jika ditelusuri secara menyeluruh, rangkaian peristiwa ini membentuk satu pola yang saling berkaitan, mulai dari kewajiban pembayaran, minimnya fasilitas, tidak adanya transparansi anggaran, hingga dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.


Di tengah situasi tersebut, pihak sekolah hingga kini belum memberikan klarifikasi. Kepala SDN 2 Ngrami, Muhajir, belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan.


Ketiadaan penjelasan ini memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan yang belum diungkap secara terbuka.


Polemik ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan besaran biaya yang dibayarkan orang tua. Persoalan telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut kepatuhan terhadap aturan, transparansi pengelolaan dana, serta integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.


Dalam kondisi seperti ini, publik menanti langkah tegas serta penjelasan terbuka agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.



(AWA)