Kantah Nganjuk Jelaskan Cara Cek Keaslian Dan Langkah Hukum Sertifikat Gandah -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Jelaskan Cara Cek Keaslian Dan Langkah Hukum Sertifikat Gandah

javatimesonline
02 Mei 2026

NGANJUK, JAVATIMES - Bagi pemilik properti, sertifikat tanah adalah hal penting, karena sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah serta memiliki kekuatan hukum.


Hanya saja dibeberapa kasus sering kita temui adanya sertifikat ganda, yakni satu bidang tanah dengan dua sertifikat dan dimiliki lebih dari satu orang yang berbeda. 


Apabila hal itu terjadi, jelas akan menimbulkan sengketa dan kebingungan atas siapa pemilik yang sah. Untuk antisipasi hal ini,Kasubag TU Kantah Nganjuk Dyah Susilawati, S.H., M.M, menyampaikan tata cara mengecek keaslian sertifikat serta langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi sertifikat ganda. 


"Mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 5/Yur/Pdt/2018 menjelaskan, apabila terdapat dia sertifikat yang sama-sama otentik, maka yang terbit lebih dulu akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat," ujarnya. 


Dyah juga menjelaskan tentang, bagaimana untuk memastikan sertifikat yang dimiliki asli atau terdapat tumpang tindih dengan cara mengecek sebagai berikut :


1. Buka laman resmi atrbpn.go.id

2. Pilih menu Publikasi

3. Klik menu Layanan

4. Pilih Pengecekan Berkas

5. Isi data yang diminta seperti, Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nomor, tahun, dan pin berkas. 


"Dengan pengecekan ini, pemilik sertifikat dapat mengetahui apakah terdaftar atau diduga palsu,' jelasnya. 


Lantas bagaimana kalau satu bidang tanah terdapat dua sertifikat, Dyah juga menjelaskan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh diantaranya, mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan setempat sebagaimana Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.


"Untuk penanganannya meliputi beberapa tahapan seperti pemeriksaan, tapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya cacat administrasi maka sertifikat yang bermasalah akan dibatalkan," urainya. 


Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat melaporkan ke Kepolisian dan atau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004.


"Apabila ada indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah, bisa dilaporkan ke Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang menyatakan bahwa pemalsuan surat otentik dapat dikenai pidana penjara hingga delapan tahun," pungkasnya.






 (Ind)