JOMBANG, JAVATIMES – Kasus pencurian ternak yang menimpa rakyat kecil bernama Abu Katimin di Desa Mojokambang bukan lagi sekadar urusan sapi yang hilang. Ini telah bermutasi menjadi ujian krusial bagi integritas institusi kepolisian di Jombang: Apakah hukum akan tegak sebagai panglima, atau justru bertekuk lutut di bawah intimidasi lobi-lobi elit desa?
Praktisi hukum senior, Anang Hartoyo, S.H., M.H., membedah konspirasi ini dengan tajam, mengingatkan bahwa ada harga mahal yang harus dibayar oleh mereka yang berani bermain-main dengan proses peradilan.
1. Bedah Anatomi Kriminal: Bukan Pencurian Biasa
Tersangka Ahmadun Zain (30) tidak sedang khilaf. Menurut Anang Hartoyo, tindakan ini adalah kejahatan terencana dengan mens rea (niat jahat) yang absolut.
Jeratan Pasal Berlapis: Pelaku tidak hanya terancam pasal pencurian biasa. Mengingat aksi ini dilakukan secara bersekutu dan melibatkan mobilisasi lintas wilayah, Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP menjadi palu gada dengan ancaman 7 tahun penjara.
Upaya Penghilangan Jejak: Pelarian barang bukti ke wilayah Kediri membuktikan adanya desain sistematis untuk memutus rantai penyidikan. Ini adalah bukti sahih bahwa pelaku adalah kriminal yang sadar hukum namun memilih untuk melanggarnya.
2. Peringatan Keras bagi Sang "Tameng": Jeratan Obstruction of Justice
Dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang mencoba pasang badan untuk pelaku menjadi sorotan paling provokatif dalam kasus ini. Anang Hartoyo menegaskan bahwa "pelindung" kriminal sama hinanya dengan pelaku itu sendiri di mata hukum.
Pasal 221 KUHP: Siapa pun yang menyembunyikan pelaku atau merintangi penyidikan termasuk oknum pejabat desa bisa diseret ke penjara.
Pasal 591/592 KUHP: Membantu menjual atau menyembunyikan hasil curian adalah delik penadahan. "Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki relasi kuasa. Siapa yang membantu, dia yang menyusul ke sel," tegas Anang.
3. Arogansi Kasun Kemendung: Cacat Etika, Potensi Pidana
Manuver Aris Andayani (Kasun Kemendung) yang membawa-bawa nama anggota TNI dan mencoba mengintimidasi jurnalis adalah potret buram birokrasi tingkat bawah.
"Seorang Kasun adalah pelayan publik, bukan pengacara pribadi kerabatnya yang kriminal. Menggunakan jabatan untuk mengintervensi kasus adalah Abuse of Power yang nyata!" Anang Hartoyo, S.H., M.H.
Tindakan mendiskreditkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah pelanggaran terhadap UU Pers dan menjadi indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi kebenaran.
4. Independensi Polri: Jangan Kalah oleh "Lobi Bawah Meja"
Pencurian adalah Delik Biasa. Secara yuridis, proses hukum wajib tetap berjalan meski ada "permintaan maaf" atau upaya damai yang dipaksakan.
Anang Hartoyo memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Kedungmulyo, Iptu Zaenal Abidin, namun tetap memberikan catatan kritis: Polri harus imun terhadap tekanan non-yuridis. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri dipertaruhkan jika kasus ini berakhir antiklimaks akibat intervensi elit lokal.
REKOMENDASI YURIDIS: JANGAN BIARKAN KEADILAN MATI!
Sebagai langkah konkret menjaga marwah hukum di Jombang, Anang Hartoyo mendesak:
Terapkan Pasal Penyertaan/deelneming (Pasal 20 KUHP 2023): Bongkar semua aktor intelektual dan penyedia sarana dalam aksi pencurian ini.
Sanksi Administratif & Pemecatan:
Mendesak Camat dan Bupati Jombang mengevaluasi jabatan Kasun Kemendung atas tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
Transparansi Tanpa Privilege: Pastikan tidak ada keistimewaan bagi siapapun. Di depan hukum, "Keponakan Sakti" dan rakyat jelata adalah sama.
KESIMPULAN:
Kasus Mojokambang adalah cermin. Jika hukum kalah oleh gertakan oknum desa, maka kita sedang mengubur keadilan bagi orang-orang seperti Abu Katimin.
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM
(Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh!)
(Gading)

Komentar