Skandal Integritas Jombang: Karpet Merah Pejabat di Tengah Badai Isu Moral -->

Javatimes

Skandal Integritas Jombang: Karpet Merah Pejabat di Tengah Badai Isu Moral

javatimesonline
07 Mei 2026

JOMBANG, JAVAIMES – Integritas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Jombang kini berada di bawah sorotan tajam. Publik dihadapkan pada kontradiksi yang mencolok: di saat isu pelanggaran etika mencuat ke permukaan, karier oknum pejabat yang terlibat justru melesat tanpa hambatan.


Sosok HA, mantan Camat yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, bersama TYA, eks Ketua PPK Sumobito, menjadi pusat pusaran isu yang mempertanyakan ketegasan penegakan sanksi disiplin di kalangan abdi negara.


Kesaksian Internal: Tembok Bungkam di Lingkup Pemkab


Tabir persoalan ini mulai tersingkap melalui pengakuan sumber internal di lingkup Pemkab Jombang. Kepada tim investigasi, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan bahwa hubungan istimewa antara HA dan TYA sudah menjadi rahasia umum di korps birokrasi.


"Di kalangan rekan sejawat, desas-desus itu sudah lama terdengar. Riak-riaknya mulai tercium sejak keduanya sering terlihat melakukan koordinasi lapangan yang sangat intens dan di luar batas kewajaran profesional," ujar narasumber tersebut.


Ia menambahkan adanya kejanggalan di balik sikap diam para pemegang kebijakan. Seolah ada kekuatan besar yang memicu sikap apatis terhadap dugaan pelanggaran ini. 


"Sangat disayangkan jika integritas korps harus dikalahkan oleh kepentingan melindungi personal," keluhnya.


Fakta Lapangan: Dugaan Pertemuan di Luar Kota


Kebenaran kabar ini diperkuat oleh kesaksian warga yang sempat memergoki keduanya di luar daerah. Saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung kedekatan HA dan TYA di sebuah pusat perbelanjaan di luar wilayah Jombang.


"Saya melihat sendiri TYA dan HA berada di sebuah mall di luar kota. Saya terkejut karena ternyata hubungan tersebut diduga masih berjalan hingga sekarang," ungkap saksi tersebut. Isu ini pun disinyalir telah menjadi buah bibir hangat di masyarakat, khususnya di wilayah Sumobito dan Wonosalam.


Bantahan Resmi HA: "Tidak Benar"


Guna memastikan keberimbangan informasi, tim media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada HA melalui pesan singkat terkait isu kedekatan dirinya dengan TYA. Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran rumor kedekatan asmara yang mulai ramai diperbincangkan kembali tersebut, HA memberikan jawaban singkat dan tegas.


"Tidak benar," tulis HA dalam pesan singkatnya, menepis seluruh dugaan miring yang diarahkan kepada dirinya.


Meski telah dibantah secara resmi, kontradiksi antara pernyataan pejabat tersebut dengan keterangan saksi mata di lapangan justru semakin memicu pertanyaan publik terkait transparansi informasi.


Karier "Kebal" Sanksi: Dari Camat hingga Sekretariat Daerah

Meski diterpa isu miring, rekam jejak karier HA tergolong sangat mulus. Berawal dari Kasi Pemerintahan, Kabid di Satpol PP, hingga menjabat Camat, HA kini justru diberi kepercayaan memegang posisi vital di pusat kekuasaan daerah sebagai Kepala Bagian.


Kenaikan jabatan ini memicu pertanyaan kritis: Bagaimana standar verifikasi etika dalam promosi jabatan di Jombang? Mengapa ASN yang diterpa isu pelanggaran disiplin justru mendapatkan "karpet merah"? Padahal, secara moral, HA memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dengan istri sah dan lima orang anak.


Jejak Bermasalah TYA dan Dugaan Intervensi


Di sisi lain, TYA juga memiliki catatan administratif yang merah. Saat menjabat sebagai Ketua PPK Sumobito pada Pileg 2024, ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang memicu audit internal oleh KPU Jombang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan upaya intervensi oleh HA saat pimpinan KPU Jombang turun ke lapangan untuk melakukan audit. HA diduga mencoba melakukan lobi agar TYA tidak dijatuhi sanksi berat. Meski demikian, TYA akhirnya dinyatakan tidak lolos seleksi dalam tahapan Pilkada berikutnya karena rekam jejak integritas yang dianggap cacat.


Menagih Taring Inspektorat dan Bupati


Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, dugaan perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian. Publik kini menuntut transparansi dari Inspektorat Jombang dan Bupati:

-Verifikasi Jabatan: Bagaimana proses fit and proper test dilakukan hingga oknum dengan beban moral besar bisa lolos ke posisi strategis?

-Keadilan Prosedural: Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah bagi staf kecil, namun tumpul saat menghadapi pejabat setingkat Kepala Bagian?


Jabatan Kepala Bagian adalah posisi vital yang menuntut integritas tanpa celah. Jika skandal ini terus didiamkan, Pemkab Jombang secara tidak langsung sedang memelihara preseden buruk yang merusak citra daerah di mata masyarakat.









(Gading)