Sakti! "Lobi Maut" Kasun Kemendung Jinakkan Hukum: Pencuri Sapi Melenggang Bebas -->

Javatimes

Sakti! "Lobi Maut" Kasun Kemendung Jinakkan Hukum: Pencuri Sapi Melenggang Bebas

javatimesonline
04 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Marwah hukum di Kabupaten Jombang kembali diuji. Kali ini, aroma tidak sedap tercium dari Desa Mojokambang. Sebuah kasus pencurian sapi yang seharusnya menjadi domain absolut Aparat Penegak Hukum (APH), diduga kuat dikandaskan oleh "tangan dingin" oknum Kepala Dusun (Kasun) Kemendung. Ironis, pelaku yang sudah tertangkap hingga ke wilayah Kediri kini melenggang bebas, meninggalkan luka menganga pada rasa keadilan masyarakat.


Lobi Maut di Balik Jeruji yang Gagal Tegak


Tertangkapnya pelaku di Pesanggrahan, Desa Karangpakis, Kediri, seharusnya menjadi titik awal proses hukum yang terang benderang. Namun, apa yang terjadi di Dusun Kemendung adalah anomali hukum. Sang Kasun diduga melakukan manuver "lobi maut" yang berhasil menjinakkan proses hukum hingga pelaku bisa menghirup udara bebas tanpa meja hijau.


Publik bertanya-tanya: Sejak kapan perangkat desa memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara pidana murni? Apakah jabatan Kasun kini sudah setara dengan Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum?


Edukasi Hukum: Pencurian Bukanlah "Urusan Kekeluargaan"

Perlu ditegaskan kepada Pemerintah Desa Mojokambang, khususnya Kasun Kemendung, bahwa ada garis api yang tidak boleh dilangkahi:

Delik Biasa, Bukan Delik Aduan: Pencurian (Jeratan Pasal Berlapis: Pelaku tidak hanya terancam pasal pencurian biasa. Mengingat aksi ini dilakukan secara bersekutu dan melibatkan mobilisasi lintas wilayah, Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP menjadi palu gada dengan ancaman 7 tahun penjara.) adalah Delik Biasa. Artinya, proses hukum wajib berjalan tanpa bergantung pada persetujuan atau perdamaian antara korban dan pelaku. Jabat tangan atau "surat pernyataan damai" di tingkat desa tidak bisa menghapus status pidana seseorang.


Restorative Justice Bukan "Jual Beli" Perkara: Memang ada mekanisme Restorative Justice (RJ), namun itu adalah ranah Kepolisian dan Kejaksaan dengan syarat yang sangat ketat (Perpol No. 8/2021 atau Perja No. 15/2020), bukan hasil negosiasi bawah tangan oknum perangkat desa.


Potensi Obstruction of Justice: Tindakan perangkat desa yang menghalangi atau memanipulasi proses hukum dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (menghalang-halangi penyidikan) yang juga memiliki sanksi pidana berat.


Bungkamnya Sang "Ibu" Desa: Ada Apa dengan Kades Nining?

Kecurigaan publik semakin mengental saat Kepala Desa Mojokambang, Ibu Nining, memilih jurus "seribu bahasa". Saat dikonfirmasi media, jawaban yang diberikan sangat singkat, padat, namun kosong akan substansi. Tidak ada pembelaan terhadap hukum, tidak ada tindakan tegas terhadap bawahannya (Kasun), dan terkesan menutupi akses informasi dengan tidak memberikan nomor kontak Kasun yang bersangkutan.


Sikap bungkam seorang pemimpin desa di tengah skandal hukum adalah bentuk pembiaran yang nyata. Jika pemimpin desa tidak mampu berdiri tegak di atas aturan, jangan salahkan jika masyarakat mulai meragukan integritas 


birokrasi di Mojokambang.


Kesimpulan: Hukum Bukan Komoditas Negosiasi

Jangan biarkan kasus sapi ini menjadi preseden bahwa hukum bisa "dijinakkan" lewat jalur lobi. Perangkat desa digaji negara untuk melayani administrasi dan mengayomi warga, bukan untuk menjadi tameng bagi pelaku kriminal.


Jika benar ada "upeti" atau intervensi non-hukum di balik bebasnya sang pencuri, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya konstitusi di tingkat desa. Pihak Polres Jombang dan jajaran terkait harus segera turun tangan: Ambil alih perkara ini, atau biarkan publik percaya bahwa hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul di hadapan "pelobi" desa.





(Gading)