Hukum Bukan Milik Penguasa Desa: Kasus Abu Katimin Menjadi Ujian Martabat Jombang -->

Javatimes

Hukum Bukan Milik Penguasa Desa: Kasus Abu Katimin Menjadi Ujian Martabat Jombang

javatimesonline
02 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Apa yang menimpa Abu Katimin bukan sekadar hikayat pilu seorang peternak yang kehilangan harta bendanya. Kasus pencurian sapi di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang ini telah bermutasi menjadi bola panas yang menggelinding liar, menabrak dinding-dinding integritas. Di balik hilangnya seekor hewan ternak, tercium aroma busuk upaya pembungkaman dan manuver elitis yang mencoba mengangkangi fakta hukum.


Kronologi: Jejak Kriminal di Perbatasan Jombang-Kediri

Drama ini meletus dalam kesunyian pagi buta. Dua ekor sapi milik Abu Katimin yang tengah menjemur asri di samping rumah, raib ditelan bumi sekira pukul 06.30 WIB. Namun, pepatah tua mengatakan: sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tetap menembus ruang.


Insting keluarga membawa mereka menyeberangi batas kabupaten menuju Dusun Pesangrahan, Desa Karangpakis, Purwoasri, Kediri. Di kediaman pria bernama Jono (55), sapi tersebut ditemukan. Benang merah pun terurai benderang: Jono adalah paman dari terduga pelaku utama, Ahmadun Zain (30).


Terbongkarnya skandal ini bukanlah hasil dari kemurahan hati pelaku, melainkan tajamnya nurani seorang pedagang sapi yang menaruh curiga saat ditawari barang curian tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti telah diringkus.


"Alhamdulillah, iya, pelaku sudah diamankan di Polsek," tegas Kapolsek Bandar Kedungmulyo (28/04).


Arogansi Sang Pamong: Jawaban Retoris yang Mencederai Martabat


Di saat aparat penegak hukum bekerja memulihkan keadilan, oknum perangkat desa justru mempertontonkan drama yang memuakkan. Kasun Kemendung, Aris Andayani, alih-alih menjadi teladan pelayanan publik, justru melontarkan narasi yang meremehkan martabat jurnalisme.

Saat dikonfirmasi mengenai status kekerabatan pelaku, Aris memberikan jawaban yang sarat akan sikap defensif yang naif:


"Alah, masak gak apal Gading sama Mariyanto. Kalau pingin tahu monggo datang ke rumah gak apa-apa," cetusnya (29/04).


Sikap ini memicu spekulasi liar: Ada apa dengan Kasun Kemendung? Mengapa nama jurnalis (gading) dan nama anggota TNI (Mariyanto) diseret dalam retorika yang tak relevan? Ini bukan sekadar jawaban santai, melainkan upaya pengecut untuk mengaburkan fokus perkara dan melakukan character assassination terhadap mereka yang tegak lurus mencari kebenaran.


Dinding Penyangkal Sang Kepala Desa


Ironi ini mencapai puncaknya ketika Kepala Desa Mojokambang turut terjun ke dalam pusaran polemik. Melalui sambungan telepon (30/04), ia melayangkan tuduhan ketus dengan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai "berita tanpa konfirmasi".


Namun, fakta di lapangan adalah tamparan keras bagi otoritas desa. Tuduhan tersebut hanyalah "perisai rapuh" yang sengaja diciptakan untuk melidungi borok internal. Mencoba mendiskreditkan profesi wartawan adalah cara primitif untuk membungkam peristiwa pidana yang sejatinya sudah terang benderang di tangan kepolisian. 


Meski pada akhirnya, sang Kades mulai melunak dan mencoba mendengarkan fakta objektif, jejak upaya pembungkaman itu telah terlanjur terekam publik.


Analisis Hukum: Tak Ada Kursi Istimewa di Hadapan Keadilan


Praktisi hukum senior, Anang Hartoyo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tumpul hanya karena pelaku memiliki relasi kuasa di tingkat desa.


"Pencurian adalah Delik Biasa. Secara yuridis, proses hukum wajib tetap berjalan meski ada permintaan maaf atau upaya damai yang dipaksakan. Ada harga mahal yang harus dibayar oleh mereka yang berani bermain-main dengan proses peradilan!" tegas Anang


Catatan Kritis: Ujian Martabat di Jombang


Kasus ini kini menjadi panggung ujian bagi kredibilitas penegak hukum di Jombang. Publik menonton dengan saksama :


Apakah hukum akan tetap tegak lurus pada relnya?

Ataukah ia akan luntur dan berkompromi di bawah tekanan relasi kuasa tingkat desa?


Jangan biarkan kedekatan personal menjadi "tiket gratis" untuk melarikan diri dari jerat pidana. Jangan biarkan martabat profesi jurnalis dikorbankan demi menutupi aib oknum yang tak bertanggung jawab. Keadilan untuk Abu Katimin adalah harga mati, dan kebenaran tidak boleh dikubur di bawah meja kekuasaan.


Hukum tidak mengenal "Anak Emas". Ia hanya mengenal kebenaran.






(Gading)