Janji Dipanggil, Nyatanya Ditelepon: Transparansi Kemenag Dipertanyakan -->

Javatimes

Janji Dipanggil, Nyatanya Ditelepon: Transparansi Kemenag Dipertanyakan

javatimesonline
04 Mei 2026
Ilustrasi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Ketika publik menunggu ketegasan, yang datang justru kesan sebaliknya. Penanganan polemik iuran Rp100 ribu di lingkungan ASN KUA Kabupaten Nganjuk kini memasuki fase yang memantik tanda tanya baru, bukan soal substansi, melainkan cara penyelesaiannya.


Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nganjuk sempat menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala KUA Berbek berinisial B, yang disebut-sebut sebagai sosok di balik pesan WhatsApp berisi permintaan kontribusi.


Namun janji itu berubah arah.


Alih-alih pemanggilan langsung, klarifikasi terhadap Kepala KUA Berbek ternyata hanya dilakukan melalui sambungan telepon.

"Oleh Pak Kasubag TU sudah dilakukan Konfirmasi by phone kepada Pak Bambang mas sejak kamis lalu," tulis Humas Kemenag Nganjuk, Lukman Hadi Saputro, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

 

Metode klarifikasi ini sontak memunculkan pertanyaan, cukupkah polemik yang telah mengguncang kepercayaan internal ASN diselesaikan hanya lewat percakapan telepon.


Dalam penjelasan lanjutan, Lukman menyampaikan hasil komunikasi tersebut.

"Konfirmasi Pak B (Red: Kepala KUA Berbek) tidak ada tarikan itu mas," tulisnya.

 

Pernyataan ini seolah ingin menutup polemik, tidak ada “tarikan”, tidak ada pungutan.


Namun publik sudah lebih dulu melihat pesan yang beredar, lengkap dengan nominal Rp100 ribu dan sasaran seluruh ASN KUA. Di titik ini, klaim “tidak ada tarikan” terasa berseberangan dengan fakta yang telah terlanjur menyebar.


Penjelasan berikutnya pun tak jauh berbeda.

"Beliau matur itu hanya sebatas masih rundingan dalam grup paguyuban kepala kua," tulisnya.

 

Narasi “rundingan” kembali diangkat, seolah menggeser persoalan dari tindakan konkret menjadi sekadar wacana. Padahal, dalam dinamika birokrasi, wacana di ruang internal seringkali memiliki daya tekan tersendiri, terutama ketika melibatkan struktur dan relasi jabatan.


Lebih lanjut, Kemenag menyebut rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

"Dan kegiatan meniko tidak jadi dilaksanakan mas krn tidak ada kata mufakat dan dianggap tidak etis secara prosedur. Mekaten mas," tulisnya.

 

Kalimat ini justru membuka celah baru yang tak kalah penting, jika dianggap “tidak etis secara prosedur”, berarti ada pengakuan implisit bahwa rencana tersebut memang bermasalah sejak awal.


Lalu pertanyaan berikutnya muncul dengan sendirinya, mengapa sesuatu yang sejak awal dinilai tidak etis bisa sempat bergulir hingga memicu kegaduhan?


Lebih jauh lagi, mengapa klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut integritas institusi hanya dilakukan melalui telepon, bukan forum resmi sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan?


Alur cerita yang semula jelas kini berubah menjadi kabur. Dari pesan WhatsApp yang tegas menyebut angka, bergeser menjadi “rundingan”. Dari rencana pemanggilan resmi, berubah menjadi klarifikasi via telepon. Dari dugaan pungutan, menjadi narasi “tidak jadi dilaksanakan”.


Pergeseran demi pergeseran ini justru memperkuat kesan bahwa persoalan tidak benar-benar dibongkar, melainkan perlahan diredam.


Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp100 ribu. Ini soal batas antara solidaritas dan penyalahgunaan pengaruh, antara inisiatif pribadi dan legitimasi institusi.


Kini publik dihadapkan pada dua realitas yang sulit disatukan: di satu sisi ada pesan konkret yang telah beredar luas, di sisi lain ada klarifikasi yang mencoba mereduksi semuanya menjadi sekadar “rundingan yang batal”.

Di tengah kontradiksi itu, satu pertanyaan tetap menggantung tajam, apakah ini penyelesaian, atau justru pengaburan?


Dan ketika jawaban hanya datang lewat sambungan telepon, keraguan justru terdengar semakin nyaring.




(AWA)