NGANJUK, JAVATIMES — Polemik perceraian pasangan tenaga pendidik di Kabupaten Nganjuk kini bergulir ke ranah pidana. Seorang pria berinisial WD (40), guru di salah satu SMK swasta di Kabupaten Nganjuk, melaporkan mantan istrinya RN (34), yang diketahui berstatus ASN PPPK dan mengajar di salah satu sekolah dasar negeri, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dalam proses perceraian yang telah diputus pengadilan. WD menduga terdapat sejumlah data yang tidak sesuai fakta dalam dokumen salinan putusan cerai yang diterimanya.
Dalam laporannya, WD mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
WD mengaku mulai menaruh curiga setelah membaca isi dokumen putusan perceraian. Ia menemukan sejumlah identitas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Sejumlah data yang telah saya kantongi salah satunya terkait status pekerjaan, data pendidikan, dan lainnya,” ujar WD.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut dirinya disebut hanya lulusan sekolah dasar, padahal ia mengaku telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Sementara mantan istrinya ditulis berpendidikan D3 dan berstatus tenaga honorer, padahal yang bersangkutan disebut telah menyandang gelar sarjana dan berstatus ASN PPPK.
Bagi WD, persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ia menilai perubahan data tersebut berpotensi berkaitan dengan prosedur administrasi perceraian ASN yang diatur secara ketat oleh pemerintah.
Pasangan yang menikah sejak 2016 dan telah dikaruniai dua anak itu sebelumnya diyakini WD tidak akan berujung perceraian tanpa adanya proses administratif resmi dari instansi pemerintah. Terlebih, menurut pemahamannya, ASN yang mengajukan gugatan cerai wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.
“Setahu saya, ASN PPPK yang mengajukan perceraian harus ada izin atasan. Tapi selama proses itu saya tidak pernah dipanggil pihak dinas ataupun sekolah. Karena itu saya melapor ke Polres untuk mencari keadilan,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nganjuk, Fajar Kurniadhi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kata dia, laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah diterima SPKT Polres Nganjuk. Saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa ASN yang mengajukan perceraian memang wajib memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Nganjuk.
“Kalau ASN menggugat cerai, harus mengajukan permohonan izin perceraian. Kalau digugat cerai, harus meminta surat keterangan untuk melakukan perceraian,” terang Agus.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan data atau manipulasi dokumen, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sedangkan jika ditemukan adanya perceraian tanpa izin pejabat berwenang, maka persoalan itu dapat masuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
“Kalau memang terbukti melanggar, sanksinya bisa masuk disiplin berat. Mulai pemberhentian dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja untuk PPPK,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RN terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
(Ind/AWA)

Komentar