JOMBANG, JAVATIMES – Wajah dunia pers di Kota Santri sedang tercoreng hebat. Integritas jurnalistik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, kini diduga dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab demi pundi-pundi pribadi. Praktik kotor yang menyeret oknum Media Pojok Nasional berinisial Muhammad Nur Wahyudi alias Yudi, membuka kotak pandora tentang betapa rentannya institusi publik terhadap ancaman berkedok konfirmasi berita.
Bukan mencari kebenaran, oknum ini diduga menjadikan berita sebagai "belati" untuk memeras institusi pendidikan dan ratusan desa di Jombang. Kasus yang menimpa Kepala SMPN 2 Jombang, Etik Nuroidah, hanyalah puncak gunung es dari pola kriminalitas yang sistematis.
-Modus Operandi: Tulis, Teror, Tagih
Operasi yang dijalankan oknum ini tergolong rapi namun mematikan. Modusnya klise namun beracun: Mengatasnamakan konfirmasi -Dana Desa (DD) dan BUMDes 2025 untuk menebar ketakutan. Tercatat, dugaan gerilya intimidasi ini menyasar hingga 302 kepala desa dan 4 kelurahan di Jombang.
Di sektor pendidikan, polanya serupa:
-Berita "Eksekusi": Menayangkan narasi negatif—seperti isu Buku Ramadan—tanpa verifikasi, sebuah pelanggaran telanjang terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
-Teror Psikologis: Menghubungi korban secara agresif via telepon guna menghindari jejak digital teks, lalu menawarkan "solusi" berupa penghapusan berita (takedown).
-Transaksional: Meminta "kontribusi" jutaan rupiah sebagai syarat hilangnya berita, ditambah permintaan "uang administrasi" rutin yang menghina akal sehat profesi wartawan.
Redaksi "Cuci Tangan": Pengecutan Intelektual
Respons Wiji, Pemimpin Redaksi Pojok Nasional, justru menambah ironi. Sempat melontarkan kalimat arogan "Kalau bersih kenapa risih", kini ia tampak mencoba berselancar di celah hukum dengan dalih "tindakan personal" anggotanya.
Namun, pengakuan Wiji bahwa oknum tersebut telah masuk ke sekitar 30 desa (10% dari total desa di Jombang) secara eksplisit mengonfirmasi adanya manuver sistematis. Publik pun bertanya-tanya: Jika ini aksi personal, mengapa redaksi memfasilitasi penayangan berita tersebut? Siapa sebenarnya pemilik rekening bernama Ratno yang menjadi penampung dana haram tersebut?
Jerat Hukum Baru: Tiada Pintu Darurat bagi Pemeras
Aksi ini bukan lagi sekadar sengketa pers yang selesai di meja Dewan Pers. Ini adalah tindak pidana murni. Tim hukum telah bersiap menyeret oknum dan medianya dengan instrumen hukum terbaru:
Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru): Mengatur ancaman pencemaran nama baik melalui informasi elektronik demi menguntungkan diri sendiri. Ini adalah "pasal maut" bagi pelaku pemerasan berbasis berita online.
Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Secara spesifik menjerat tindakan memaksa orang lain dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia.
Pertanggungjawaban Korporasi: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, pihak redaksi tidak bisa sekadar berdalih "oknum". Jika tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kerja media dan menguntungkan korporasi, institusi media tersebut dapat dijatuhi pidana.
Epilog: Mengembalikan Marwah
Pers adalah penyambung lidah rakyat, bukan tameng bagi perampok uang negara. Kasus di Jombang ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membersihkan "benalu pers" yang merusak ekosistem jurnalisme.
Polres Jombang kini diuji: Apakah hukum akan tegak, ataukah kartu pers akan terus dibiarkan menjadi senjata untuk menodong para abdi masyarakat? Satu hal yang pasti: Jurnalisme adalah tentang mengoreksi kekuasaan, bukan memeras demi kekayaan.
(Gading)

Komentar