![]() |
| Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi |
NGANJUK, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai melakukan pengkajian serius terkait penyesuaian komposisi belanja pegawai guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, komposisi belanja pegawai Pemkab Nganjuk masih berada di angka sekitar 44 persen. Angka itu disebut menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Timur dan kini menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah menuju tahun 2027, saat aturan tersebut mulai berlaku efektif.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengatakan pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Meski belum diberlakukan tahun ini, berbagai langkah antisipatif mulai disiapkan agar transisi berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Dalam undang-undang memang sudah diatur bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi penerapannya efektif mulai tahun 2027,” ujar Marhaen, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, selisih sekitar 14 persen dari kondisi eksisting bukan persoalan sederhana. Penyesuaian harus dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak berdampak pada stabilitas birokrasi maupun kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
“Sekarang masih di kisaran 44 persen, berarti ada sekitar 14 persen yang harus disesuaikan. Ini yang sedang kami kaji,” katanya.
Marhaen juga mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi memengaruhi sejumlah komponen, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“PPPK pengangkatan tahun 2022 yang kontraknya berakhir pada 2027 akan tetap kami lanjutkan, kecuali yang memasuki masa pensiun atau melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Untuk menyesuaikan ketentuan tersebut, Pemkab Nganjuk kini tengah menyusun sejumlah skenario strategis. Salah satunya melalui mekanisme *natural turnover*, yakni pengurangan jumlah pegawai secara bertahap mengikuti angka pensiun tanpa melakukan PHK.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan efisiensi terhadap belanja non-prioritas, termasuk pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah serta penundaan sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak mendesak.
Di sisi lain, penataan rekrutmen PPPK juga akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkab juga menyiapkan kebijakan fiskal adaptif agar sinkron dengan regulasi nasional terkait pengelolaan anggaran daerah.
Tak hanya fokus pada pengendalian belanja, Pemkab Nganjuk juga akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal.
“Optimalisasi PAD akan kami lakukan melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah, digitalisasi sistem pelayanan, serta pengelolaan aset daerah agar lebih produktif,” pungkasnya.
(Ind)

Komentar