Korban Rentenir Dijadikan Tersangka, ELTS Tuding Ada Kriminalisasi dan Intervensi Oknum APH -->

Javatimes

Korban Rentenir Dijadikan Tersangka, ELTS Tuding Ada Kriminalisasi dan Intervensi Oknum APH

javatimesonline
16 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES — Hari ini, kami selaku Tim Kuasa Hukum dari korban kekejaman praktik rentenir, menegaskan sikap untuk melawan segala bentuk kesewenang-wenangan, manipulasi psikologis, serta upaya pemaksaan hukum yang murni berdimensi perdata menjadi perkara pidana (kriminalisasi).


Klien kami hanyalah satu dari sekian banyak masyarakat yang menjadi korban dari sistem pinjaman tidak resmi yang mencekik. Namun yang sangat menyayat rasa keadilan adalah ketika klien kami, yang berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan psikologis, justru harus menghadapi penetapan status tersangka akibat adanya dugaan intervensi dari pihak pelapor yang diketahui merupakan seorang rentenir bermodal besar.


Modus Operandi: Memanfaatkan Kerapuhan Psikologis Korban


Perkara ini tidak boleh dilihat secara hitam-putih semata. Kasus ini bermula ketika klien kami berada dalam tekanan ekonomi yang berat. Kondisi psikologis inilah yang sengaja dimanfaatkan oleh pihak rentenir dengan menawarkan dana instan demi mematikan nalar logis korban (tunnel effect).

Namun, setelah dana cair, permainan kotor dimulai. Bunga berbunga yang tidak masuk akal diterapkan secara sepihak, hingga membuat nominal utang membengkak melampaui batas kewajaran dan akal sehat.


Fakta Hukum: Hubungan Perdata Murni, Bukan Pidana!


Kami menolak keras konstruksi hukum yang dipaksakan oleh pihak penyidik. Berdasarkan bukti-bukti awal yang kami miliki, hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan keperdataan yang sah tentang pinjam-meminjam, yang ditandai dengan:


-Adanya Itikad Baik: Klien kami telah melakukan serangkaian pembayaran dan cicilan secara bertahap sebatas kemampuan finansialnya.

-Komunikasi yang Aktif: Tidak pernah ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan, penggelapan, atau pemalsuan identitas sejak awal perjanjian.

-Upaya Penyelesaian: Klien kami terus membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara kekeluargaan dan adil.


Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kegagalan dalam memenuhi prestasi (wanprestasi) dalam perjanjian utang-piutang adalah murni ranah hukum perdata. Menjadikan status hukum seseorang menjadi tersangka pidana atas dasar urusan utang adalah bentuk pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan kekuasaan (malicious prosecution).


Dugaan Penggunaan Relasi Kuasa dan Intervensi Oknum APH


Kami mengendus adanya aroma tidak sedap dalam penanganan perkara ini. Pelapor diketahui merupakan seorang rentenir yang memiliki kapasitas finansial yang sangat kuat dan diduga memanfaatkan jaringan serta hubungan luasnya dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.


Upaya memaksakan hukum perdata menjadi pidana ini diduga kuat digunakan sebagai instrumen sandera (alat penekan) agar klien kami ketakutan di dalam tahanan, sehingga terpaksa menyerahkan seluruh aset-asetnya secara sepihak untuk memperkaya sang rentenir.


Langkah Hukum dan Tuntutan Kami

Menyikapi tindakan kesewenang-wenangan ini, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur demi menegakkan keadilan yang substantif:


-Mengajukan Praperadilan: Kami akan menguji secara objektif keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami di pengadilan. Kami meyakini proses ini dipaksakan tanpa kecukupan alat bukti pidana yang sah.

-Pengaduan ke Divisi Propam Polri & Kompolnas: Kami akan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara ini atas dugaan ketidakprofesionalan, keberpihakan, dan pelanggaran kode etik profesi karena tunduk pada tekanan pihak berperkara yang memiliki relasi kuasa.

-Mendesak Penerapan UU PPSK: Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aktivitas pembiayaan atau penarikan bunga yang dilakukan tanpa izin resmi OJK adalah kejahatan pidana berat yang diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp1 Triliun. Kami akan membalikkan keadaan dengan melaporkan balik aktivitas ilegal rentenir tersebut!.







(Gading)