Kabar Gembira, Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Nganjuk Segera Dicairkan -->

Javatimes

Kabar Gembira, Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Nganjuk Segera Dicairkan

javatimesonline
25 Januari 2026
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo

NGANJUK, JAVATIMES - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Nganjuk diketahui mengalami keterlambatan gaji.  


Dimana dari informasi yang diterima Javatimes, beberapa orang PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Nganjuk yang rata-rata tidak mau disebutkan nama dan dinas tempatnya bekerja mengatakan, seharusnya gaji mereka dibayarkan tanggal 2 Januari 2026, seperti yang telah dijanjikannya dan telah dipublikasikan di beberapa media. 


Namun hingga akhir Minggu ke-3 bulan Januari, gaji tersebut belum dibayarkan dengan beberapa alasan seperti perubahan alokasi anggaran hingga update rekening. 


Menanggapi kenyataan tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, sesungguhnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

"Pada prinsipnya, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan di masing-masing OPD. Jadi untuk gaji PPPK Paruh Waktu InsyaAllah dibayarkan mulai Senin, 26 Januari," ucap Agus saat dihubungi, Minggu, (25/01/2026) 


Agus juga menambahkan, sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Januari 2026 Nomor: 800.1.2.2/355/204.2/2026 ditegaskan kalau penganggaran upah PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui klasifikasi dan kode rekening belanja khusus PPPK Paruh Waktu, sesuai jabatan yang diduduki.


Selain itu, pembayaran yang sebelumnya masih bersumber dari berbagai jenis belanja saat berstatus non-ASN kini dialihkan dan disesuaikan sepenuhnya ke belanja PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

"Soal nominal gaji, PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir. Besaran upah berpedoman pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yakni sekurang-kurangnya tidak lebih rendah dari penghasilan pada saat masih berstatus non-ASN," urainya. 


"Yang jelas surat edaran ini menjadi pedoman terbaru sekaligus menjawab berbagai pertanyaan PPPK Paruh Waktu terkait skema gaji, jaminan sosial, hingga syarat pencairan upahnya," pungkas Agus. 




(Ind)