Kritik Tanpa Dasar Regulasi Adalah Sesat Pikir: Kartiyono Bedah "Dosa" Berpikir Pengamat Jombang -->

Javatimes

Kritik Tanpa Dasar Regulasi Adalah Sesat Pikir: Kartiyono Bedah "Dosa" Berpikir Pengamat Jombang

javatimesonline
11 Maret 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, melempar tamparan intelektual bagi para aktivis yang gemar menyuarakan pelemahan fungsi pengawasan legislatif. 

Alih-alih represif, Kartiyono memilih melucuti kritik tersebut dengan bedah aturan yang membuktikan bahwa banyak pengamat lokal yang gagal paham akan posisi konstitusional DPRD.

Meluruskan "Sesat Pikir" Check and Balances

Kartiyono menegaskan bahwa di era demokrasi modern, kritik bukanlah barang haram, melainkan kebutuhan pokok. Namun, ia menyayangkan jika kritik hanya lahir dari sentimen visual tanpa memahami struktur hukum.

"Sangat naif jika ada yang menilai pengawasan mandul hanya karena melihat kedekatan antara Bupati dan DPRD. Itu adalah sesat pikir yang harus diluruskan," tegas Kartiyono. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Bupati bukanlah musuh bebuyutan, melainkan satu senyawa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Bukan Lembaga Tinggi Negara

Dengan nada bicara yang lebih tajam, Kartiyono memberikan pelajaran berharga mengenai batasan kewenangan. Banyak pengkritik yang terjebak menyamakan kewenangan DPRD dengan DPR RI yang merupakan Lembaga Negara dengan kuasa penuh atas kebijakan nasional.

"DPRD itu Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Rambu-rambunya jelas dan dibatasi oleh undang-undang. Kami tidak bekerja di atas awan, kami bekerja di dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya. Ia menekankan bahwa posisi DPRD dan Bupati adalah menyusun kebijakan secara kolektif bersama OPD, bukan saling jegal sejak dalam pikiran.

Bekerja dengan Data, Bukan Drama Politik

Kartiyono menantang para pengkritik untuk bersikap lebih sportif dan berbasis data dalam memberikan penilaian. Menurutnya, terlalu sederhana jika parameter keberhasilan pengawasan hanya diukur dari seberapa sering DPRD "berteriak" di media atau berkonfrontasi dengan eksekutif.

"Setelah kebijakan menjadi produk hukum, di situlah fungsi kontrol kami bekerja secara objektif dan akuntabel. Kami punya instrumen lengkap; mulai dari evaluasi laporan kinerja, hak pemanggilan, hingga hak angket," tegasnya.

Komitmen di Atas Sumpah Jabatan

Menutup pernyataannya, Kartiyono memastikan bahwa pintu transparansi selalu terbuka bagi masyarakat yang memiliki data valid mengenai penyimpangan. Namun, ia mengingatkan agar keterlibatan masyarakat juga harus berlandaskan prinsip objektivitas.

"Jika terbukti ada penyimpangan yang valid, kami tidak akan ragu bertindak. Kami memegang teguh sumpah jabatan. Namun, kami menolak didikte oleh opini yang hanya memamerkan formalitas tanpa paham substansi hukum yang kami jalankan," pungkas Ketua Bapemperda tersebut dengan tegas.




(Red)