Mulai 2 Februari 2026 Girik/Letter C Bukan Lagi Bukti Kepemilikan -->

Javatimes

Mulai 2 Februari 2026 Girik/Letter C Bukan Lagi Bukti Kepemilikan

javatimesonline
29 Januari 2026

NGANJUK, JAVATIMES - Kantor Pertahan (Kantah) Nganjuk melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Agus Rijadi, A. Prnh menyampaikan kalau Girik/letter C adalah salah satu dari 10 surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah akan mulai diterapkan pada, 2 Februari 2026.


Ia juga menerangkan kalau ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dimana alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP ini, yaitu 2 Februari 2021.


Terhitung dari jangka waktu tersebut, maka dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. 


"Artinya, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, termasuk girik, mulai 2 Februari 2026 hanya berfungsi sebagai dokumen untuk mendaftarkan tanah," terang Agus. 


Meski demikian, Agus juga menjelaskan, kalau tanah milik masyarakat yang hanya beralaskan girik/letter C masih dapat menjadi hak masyarakat untuk diproses agar dapat memperoleh sertifikat tanah.


"Bagi masyarakat yang saat ini masih memiliki girik/letter C tidak usah khawatir, karena tanah yang ditempati, dikuasai, masih dapat dimohonkan sertifikat tanahnya, melalui kantor pertanahan," lanjutnya lagi. 


Agus juga menerangkan, kalau dokumen tanah lama seperti girik/letter C tidak serta-merta diabaikan meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung 2 Februari 2026 sebagaimana amanat PP 18/2021. 


"Girik/letter C dan surat sejenisnya masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," tandasnya.






 (Ind)